Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa

Senin, 14 Juni 2021 - 17:40 WIB
loading...
Pasal Penghinaan Presiden,...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP adalah delik aduan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai ada kekeliruan pandangan publik mengenai pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ).

"Memang ada suara-suara yang mengatakan ini menghidupkan, membangkitkan kembali dari kubur pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh MK. Ini adalah suatu kekeliruan," ujar Edward dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).

Edward menjelaskan bahwa pasal yang dimatikan MK adalah delik biasa bukan delik aduan. "Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," jelasnya.

Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset

Edward juga menanggapi adanya pendapat bahwa penghinaan terhadap presiden ini tidak perlu ada, cukup dimasukkan saja ke dalam pasal-pasal penghina atau pencemaran nama baik secara umum sebagaimana yang ada dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Rekomendasi
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved