Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Senin, 14 Juni 2021 - 17:40 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP adalah delik aduan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai ada kekeliruan pandangan publik mengenai pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
"Memang ada suara-suara yang mengatakan ini menghidupkan, membangkitkan kembali dari kubur pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh MK. Ini adalah suatu kekeliruan," ujar Edward dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).
Edward menjelaskan bahwa pasal yang dimatikan MK adalah delik biasa bukan delik aduan. "Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," jelasnya.
Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset
Edward juga menanggapi adanya pendapat bahwa penghinaan terhadap presiden ini tidak perlu ada, cukup dimasukkan saja ke dalam pasal-pasal penghina atau pencemaran nama baik secara umum sebagaimana yang ada dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.
"Memang ada suara-suara yang mengatakan ini menghidupkan, membangkitkan kembali dari kubur pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh MK. Ini adalah suatu kekeliruan," ujar Edward dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).
Edward menjelaskan bahwa pasal yang dimatikan MK adalah delik biasa bukan delik aduan. "Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," jelasnya.
Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset
Edward juga menanggapi adanya pendapat bahwa penghinaan terhadap presiden ini tidak perlu ada, cukup dimasukkan saja ke dalam pasal-pasal penghina atau pencemaran nama baik secara umum sebagaimana yang ada dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.
Lihat Juga :