Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset

Sabtu, 10 April 2021 - 11:12 WIB
loading...
Buru Aset BLBI, Wamenkumham:...
paya memburu dan mengembalikan berbagai aset karena utang perdata dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di luar negeri sangat mungkin akan penuh liku dan diperkirakan bakal memakan waktu lama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya memburu dan mengembalikan berbagai aset karena utang perdata dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di luar negeri sangat mungkin akan penuh liku dan diperkirakan bakal memakan waktu lama. Kenapa?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, UU ini merupakan perintah dari Konvensi Antikorupsi PBB 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006.

Selain membasmi korupsi secara efektif dan efisien serta kerja sama internasional (antarnegara), pengembalian aset juga menjadi tujuan Konvensi PBB. Pengembalian aset terdiri atas tindakan melacak, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.

“Adanya UU Perampasan Aset akan sangat menolong. Tanpa UU ini, upaya yang dilakukan bukan hal mudah. Perjalanannya akan panjang. Seperti dari Kaliurang (DIY) ke California (AS),” seloroh Edward dalam temu media di Jakarta, Jumat 9 April 2021. Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya

Sekadar diketahui, draf RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 2011-2012 sebagai RUU inisiatif pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan RUU ini tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR. Menanggapinya, Edward mengaku optimistis RUU ini akan masuk saat evaluasi prolegnas pada pertengahan 2021 karena sifatnya cukup mendesak.

Hal lain yang menjadi kendala dalam mengembalikan aset negara terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum. Edward mencontohkan, Otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century senilai sekitar Rp6 triliun. Itu karena mereka menganggap persidangan in absentia yang digelar di Jakarta tidak memenuhi kaidah due process of law (peradilan yang benar untuk mendpatkan keadilan substantif). Di sisi lain, UU Tipikor mengakomodasi persidangan in absentia.Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI

Edward yang pernah terlibat dalam tim pemburu aset Bank Century mengaku tidak mengetahui sejauh mana pelacakan dan pengembalian aset Century kini berjalan. “Yang jelas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki sejarah penyelamatan dan perampasan aset negara di luar negeri,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Perppu PUPN...
Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Purbaya Tetap Buru Utang...
Purbaya Tetap Buru Utang Obligor BLBI meski Satgas Dibubarkan
Rekomendasi
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved