Belum Tentukan Langkah, KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Rabu, 31 Januari 2024 - 08:33 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, KPK masih menunggu risalah salinan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih menunggu risalah salinan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Ali menyebutkan, pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej."KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," sambungnya.
"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Ali menyebutkan, pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej."KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," sambungnya.
Lihat Juga :