LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:02 WIB
loading...
A A A
Mana yang lebih membutuhkan LPPP antara asuransi jiwa dan asuransi umum? Jawaban singkatnya, kedua-duanya membutuhkan LPPP.

Apabila (lagi-lagi) melihat contoh negara lain dan berbagai fakta yang ada di Indonesia, saya berpendapat pemegang polis yang paling urgen untuk dilindungi adalah pemegang polis asuransi jiwa. Mengapa? Ini jawabannya:

Sebagian besar pemegang polis asuransi jiwa adalah pemegang polis individu yang sejatinya pengetahuan tentang asuransi tidak memadai. Belum lagi ketidaktahuan bagaimana pemegang polis menyalurkan keluhannya untuk mendapatkan haknya.

Sementara itu, pemegang polis terbesar untuk asuransi umum adalah korporasi. Untuk asuransi kredit kendaraan bermotor atau kepemilikan rumah misalnya, biasanya pemberi kredit telah menyediakan beberapa pilihan perusahaan asuransi rekanan. Sehingga, institusi pemberi kredit memiliki pengetahuan dan akses tentang kondisi perusahaan asuransi rekanannya.

Pemegang polis asuransi jiwa membeli produk asuransi jiwa dalam jangka waktu yang lama dengan membayar premi hingga bertahun-tahun dengan harapan setelah periode tertentu dapat diuangkan atau diklaim. Tentu akan membuat kecewa dan tak percaya lagi kepada skema asuransi apabila perusahaan asuransi gagal bayar.

Sedangkan polis asuransi umum biasanya memiliki masa pertanggungan satu tahun atau kurang dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Bila tidak terjadi risiko, maka uang premi tidak dikembalikan kepada pemegang polis.

Di awal pelaksanaan skema penjaminan pemegang polis, sangat bagus jika dimulai dengan jenis produk asuransi yang terbatas dan besaran klaimnya. Jaminan kiranya dirancang tidak berlebihan. Dari pengalaman setelah berjalannya waktu, peningkatan cakupan produk atau peningkatan batasan klaim yang dijamin dapat dilakukan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Indonesia Re Dorong...
Indonesia Re Dorong Perkuat Fondasi Manajemen Risiko Industri Asuransi
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved