Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Rabu, 07 Januari 2026 - 15:55 WIB
loading...
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Jiwasraya. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Lihat Juga :