LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:02 WIB
loading...
LPPP, Ikhtiar agar Pemegang...
Sumarjono (Foto: Istimewa)
A A A
Sumarjono
Pengawas Eksekutif Senior, Departemen Pengawasan Khusus IKNB Otoritas Jasa Keuangan

BAGAI tak bisa dicegah, industri asuransi mengalami kontraksi, pascaterkuaknya kasus-kasus jumbo yang menerpa sejumlah perusahaan asuransi. Serbamencengangkan. Dan, para pemegang polis, jika melihat pengalaman yang sudah-sudah, harus bersiap menjadi korban yang tak punya daya.

Memang, fenomena gagal bayar perusahaan asuransi seperti memberi pesan hati-hati kepada para pemegang polis. Apalagi, guncangan dunia asuransi, mulai menyentuh nama-nama besar, yang bahkan sudah berusia sangat panjang dengan klaim sebagai perusahaan asuransi ternama.

Gelombang ketidakpercayaan, kini, mulai merayapi industri asuransi sehingga butuh langkah-langkah strategis agar tak terjadi antipati. Kondisi ini saya bayangkan mirip-mirip yang menimpa industri perbankan pada 1998, saat kita semua ikut terimbas hantaman krisis moneter.

Saat itu, saat dunia perbankan mengalami guncangan berat sehingga pemerintah turun tangan dengan menerbitkan apa yang kemudian dikenal sebagai blanket guarantee. Pada perkembangannya, enam tahun kemudian lahirlah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 September 2004.

Lantas bagaimana dengan industri asuransi yang hari-hari ini seperti tak berkutik menghadapi kontraksi? Jawabannya jelas, tidak perlu menunggu enam tahun seperti lahirnya LPS pascakrisis moneter 1998.

Kebutuhan Lembaga Penjamin Pemegang Polis atau LPPP sudah sangat mendesak. Sebab, sudah seharusnya para pemegang polis asuransi dilindungi. Kasihan mereka yang seolah tak berdaya setiap kali perusahaan asuransinya bermasalah. Keberadaan LPPP juga dapat bermanfaat bagi sistem perasuransian secara keseluruhan seperti halnya kehadiran LPS yang bermanfaat bagi sistem perbankan.

Isu memiliki LPPP pada dasarnya sudah menjadi wacana bersama. Setidaknya 10 tahun yang lalu atau bahkan lebih, kajian yang komprehensif telah pula dilakukan dengan bantuan tenaga ahli yang mendalami persoalan-persoalan LPPP. Tidak main-main, para ahli itu memiliki reputasi internasional sehingga rekomendasinya dipastikan juga tidak “kaleng-kaleng”.

Lalu, apa beda fungsi LPS dan LPPP? Mungkinkah LPS bisa menjalankan tugas LPPP? Dua pertanyaan itu sudah pasti menarik dicermati.

Secara umum LPS bertugas antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, ikut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, dan merumuskan, menerapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak sistemik.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Menkes Sarankan Pakai...
Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik
Proses Hukum Kasusnya...
Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Wanita Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri
Karyawan Ridho Pandoe...
Karyawan Ridho Pandoe Int Senang Kantongi Asuransi MNC Life
MNC Life Apresiasi Kolaborasi...
MNC Life Apresiasi Kolaborasi Bareng Ridho Pandoe Int pada Program Asuransi Kesehatan
Rekomendasi
Susah Sinyal saat Konser?...
Susah Sinyal saat Konser? Wujudkan Koneksi Internet Lancar dengan Hypernet Technologies
Unjuk Kekuatan, Kapal...
Unjuk Kekuatan, Kapal Selam Nuklir Rusia Tembakkan Rudal Jelajah Kalibr Sejauh 1.100 Km
Digelar Malam Ini! Saksikan...
Digelar Malam Ini! Saksikan Malam Puncak Women's Inspiration Awards 2025 Pukul 21.00 WIB di iNews
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
2 jam yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
2 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
2 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
2 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved