LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:02 WIB
loading...
LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis
Sumarjono (Foto: Istimewa)
A A A
Sumarjono
Pengawas Eksekutif Senior, Departemen Pengawasan Khusus IKNB Otoritas Jasa Keuangan

BAGAI tak bisa dicegah, industri asuransi mengalami kontraksi, pascaterkuaknya kasus-kasus jumbo yang menerpa sejumlah perusahaan asuransi. Serbamencengangkan. Dan, para pemegang polis, jika melihat pengalaman yang sudah-sudah, harus bersiap menjadi korban yang tak punya daya.

Memang, fenomena gagal bayar perusahaan asuransi seperti memberi pesan hati-hati kepada para pemegang polis. Apalagi, guncangan dunia asuransi, mulai menyentuh nama-nama besar, yang bahkan sudah berusia sangat panjang dengan klaim sebagai perusahaan asuransi ternama.

Gelombang ketidakpercayaan, kini, mulai merayapi industri asuransi sehingga butuh langkah-langkah strategis agar tak terjadi antipati. Kondisi ini saya bayangkan mirip-mirip yang menimpa industri perbankan pada 1998, saat kita semua ikut terimbas hantaman krisis moneter.

Saat itu, saat dunia perbankan mengalami guncangan berat sehingga pemerintah turun tangan dengan menerbitkan apa yang kemudian dikenal sebagai blanket guarantee. Pada perkembangannya, enam tahun kemudian lahirlah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 September 2004.

Lantas bagaimana dengan industri asuransi yang hari-hari ini seperti tak berkutik menghadapi kontraksi? Jawabannya jelas, tidak perlu menunggu enam tahun seperti lahirnya LPS pascakrisis moneter 1998.

Kebutuhan Lembaga Penjamin Pemegang Polis atau LPPP sudah sangat mendesak. Sebab, sudah seharusnya para pemegang polis asuransi dilindungi. Kasihan mereka yang seolah tak berdaya setiap kali perusahaan asuransinya bermasalah. Keberadaan LPPP juga dapat bermanfaat bagi sistem perasuransian secara keseluruhan seperti halnya kehadiran LPS yang bermanfaat bagi sistem perbankan.

Isu memiliki LPPP pada dasarnya sudah menjadi wacana bersama. Setidaknya 10 tahun yang lalu atau bahkan lebih, kajian yang komprehensif telah pula dilakukan dengan bantuan tenaga ahli yang mendalami persoalan-persoalan LPPP. Tidak main-main, para ahli itu memiliki reputasi internasional sehingga rekomendasinya dipastikan juga tidak “kaleng-kaleng”.

Lalu, apa beda fungsi LPS dan LPPP? Mungkinkah LPS bisa menjalankan tugas LPPP? Dua pertanyaan itu sudah pasti menarik dicermati.

Secara umum LPS bertugas antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, ikut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, dan merumuskan, menerapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak sistemik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)