LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:02 WIB
loading...
A A A
Lalu, apa beda fungsi LPS dan LPPP? Mungkinkah LPS bisa menjalankan tugas LPPP? Dua pertanyaan itu sudah pasti menarik dicermati.

Secara umum LPS bertugas antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, ikut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, dan merumuskan, menerapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak sistemik.

Sementara itu, untuk menjalankan tugas tersebut, LPS memiliki kewenangan antara lain menetapkan dan memungut premi penjaminan, melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS, mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, melakukan rekonsiliasi data, menetapkan syarat dan tata cara pembayaran klaim.

Jenis simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan. Sedangkan untuk produk bank syariah yaitu giro berdasarkan wadiah dan mudharabah tabungan. Juga, deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthaqah, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya. Semua produk tersebut, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling besar Rp2 miliar.

Apabila dibandingkan dengan LPS, sekaitan tugas dan kewenangannya, tentu LPPP akan berurusan dengan produk asuransi. Untuk tugas dan fungsi yang lain masih relevan dipersamakan dalam konteks bidang yang ditangani adalah perusahaan asuransi.

Belajar dari LPPP yang telah berjalan di negara lain, ada beberapa tugas yang cukup berbeda dari penjaminan simpanan. Perbedaannya bervariasi, namun biasanya menjamin ihwal sebagai berikut: pembayaran klaim (valid claim) atas klaim sebelum perusahaan asuransi dinyatakan gagal atau setelah dinyatakan gagal dalam periode tertentu, meneruskan perlindungan asuransinya atas polis yang masih berjalan sampai periode tertentu hingga pemegang polis mendapat cover asuransi lain.

Berikutnya, yang juga berbeda adalah pengembalian premi untuk sisa masa asuransi yang belum terjalani saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal, serta membayarkan sejumlah uang untuk memindahkan pertanggungan ke perusahaan asuransi lain (biasanya untuk asuransi dengan masa pertanggungan panjang).

Dengan begitu, besaran manfaat klaim yang dibayarkan sangat bergantung kasus per individu pemegang polis. Ini yang membuat penjaminan pemegang polis lebih rumit dibandingkan dengan penjaminan simpanan. Kerumitan itu yang membuat LPPP perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia yang dapat memprediksi secara keilmuan kebutuhan pendanaan. Misalnya saja dengan mempekerjakan aktuaris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Indonesia Re Dorong...
Indonesia Re Dorong Perkuat Fondasi Manajemen Risiko Industri Asuransi
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Rekomendasi
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved