Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB
loading...
Uji Materi Pasal 304...
Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm mengajukan uji materi Pasal 304 KUHD ke MK, Selasa (13/1/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Permohonan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Selasa (13/1/2026). Permohonan ini diajukan seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan persoalan konstitusional serius karena tidak mengatur syarat klaim asuransi secara final, pasti, dan rigid di dalam polis. Akibatnya, norma tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menambahkan persyaratan klaim secara sepihak setelah risiko terjadi, yang pada akhirnya merugikan konsumen asuransi. Baca juga: Demi Uang Asuransi Rp23 Miliar, Mahasiswa Ini Rela Kakinya Diamputasi, Tapi Hanya Dapat Rp129 Juta!

Permohonan ini berangkat dari pengalaman konkret pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, pemohon mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Namun dalam praktiknya, pemohon justru dihadapkan pada permintaan syarat tambahan yang tidak pernah disepakati di dalam polis dan tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa kematian tertanggung.

Menurut pemohon, kemunculan syarat tambahan tersebut baru terjadi pada tahap pengajuan klaim, bukan pada saat perjanjian asuransi disepakati. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa hak klaim tidak ditentukan sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan sepihak penanggung setelah risiko terjadi. Akibatnya, hak atas uang pertanggungan berubah menjadi hak yang bersifat semu dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.

Dalam permohonannya, pemohon menegaskan Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis. Seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved