Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB
loading...
Uji Materi Pasal 304...
Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm mengajukan uji materi Pasal 304 KUHD ke MK, Selasa (13/1/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Permohonan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Selasa (13/1/2026). Permohonan ini diajukan seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan persoalan konstitusional serius karena tidak mengatur syarat klaim asuransi secara final, pasti, dan rigid di dalam polis. Akibatnya, norma tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menambahkan persyaratan klaim secara sepihak setelah risiko terjadi, yang pada akhirnya merugikan konsumen asuransi. Baca juga: Demi Uang Asuransi Rp23 Miliar, Mahasiswa Ini Rela Kakinya Diamputasi, Tapi Hanya Dapat Rp129 Juta!

Permohonan ini berangkat dari pengalaman konkret pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, pemohon mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Namun dalam praktiknya, pemohon justru dihadapkan pada permintaan syarat tambahan yang tidak pernah disepakati di dalam polis dan tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa kematian tertanggung.

Menurut pemohon, kemunculan syarat tambahan tersebut baru terjadi pada tahap pengajuan klaim, bukan pada saat perjanjian asuransi disepakati. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa hak klaim tidak ditentukan sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan sepihak penanggung setelah risiko terjadi. Akibatnya, hak atas uang pertanggungan berubah menjadi hak yang bersifat semu dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.

Dalam permohonannya, pemohon menegaskan Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis. Seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
MPMInsurance Bayar Klaim...
MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp1,2 Miliar Akibat Cuaca Ekstrem
Rekomendasi
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Berita Terkini
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved