Kemnaker Nobatkan PPLi sebagai Perusahaan Zero Accident

Rabu, 28 April 2021 - 17:33 WIB
loading...
Kemnaker Nobatkan PPLi sebagai Perusahaan Zero Accident
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan perusahaan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai perusahaan dengan zero accident. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan perusahaan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai perusahaan dengan zero accident. Hal itu karena PPLI serius memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja SDM nya dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Pemberian penghargaan oleh Kemnaker ini bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional. Penghargaan tersebut diberikan setelah melalui penilaian selama tiga tahun sejak Januari 2018 hingga Desember 2020. Penghargaan ini adalah keempat kalinya diberikan kepada PPLI.

"Alhamdulillah, di momentum hari K3 Internasional ini kembali PPLI meraih apresiasi dari pemerintah atas keseriusannya menjaga dan melindungi segenap karyawannya dalam bekerja, termasuk ketersediaan atribut keselamatan kerja yang harus dikenakan seluruh karyawan," ungkap Manager K3LM/SHEQ PT PPLI, Sonny Kartika Bagus Dwi Nugraha, Rabu (28/4/2021).
Penilaian Kemnaker tersebut bukan isapan jempol. Menurut Sonny memang hingga saat ini PPLI cukup sukses dalam menekan angka kecelakaan kerjanya. "Semoga apresiasi ini tidak membuat kita menjadi lengah dan mengendur perhatiannya dalam hal keselamatan kerja," harap Sonny yang juga merangkap sebagai Ketua Satgas Covid-19 PT PPLI.

Penghargaan ini sudah keempat kalinya diterima PPLI sejak 2013, 2014, 2020 dan kini 2021. "Penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas kami. Alhamdulillah, selama ini belum ada kejadian kecelakaan kerja fatal, apalagi hingga menyebabkan kematian," imbuhnya.

Selain keselamatan kerja, kesehatan karyawan juga menjadi perhatian perusahaan. Wabah covid yang masih merebak dan status zona orange belum di cabut dari wilayah Kabupaten Bogor dimana PPLI beroperasi semakin memperketat penerapan prosedur protokol kesehatan di area perusahaan.

Menurut Sonny, perusahaan peraih penghargaan CSR award dari Gubernur Jawa Barat tersebut selain mewajibkan karyawannya memakai masker, pengukuran suhu tubuh, pemakaian hand sanitizer dan tetap menjaga kebersihan diri serta ruang kerja, pihaknya juga mengatur jarak interaksi antar karyawan. "Ruang kerja dan ruang meeting dibatasi jumlah pesertanya. Dilakukan distancing dan penyekatan. Malah ruang-ruang meeting terpaksa kita ubah menjadi ruang kerja agar tidak terlalu padat dalam satu ruangan saja," ujar Sonny.

Selain ketat terhadap internal karyawan, lanjut Sonny, Perusahaan yang 5 persen sahamnya dikuasai negara itu juga mewajibkan swab antigen bagi setiap tamu yang datang ke kantor tersebut terlebih selama masa PPKM dari pemerintah ditetapkan. "Kami siapkan swab antigen di klinik perusahaan buat tamu-tamu yang datang. Tidak terkecuali siapapun tamunya baik tamu pimpinan maupun pelanggan wajib di swab," tandasnya.

Cara ini, tambah Sonny, mampu menekan penyebaran dan paparan covid di perusahaan yang memiliki lebih dari 700 karyawan tersebut. "Kami juga bekerjasama dengan Rumah sakit dan puskesmas Klapanunggal untuk covid ini," tutup Sonny
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)