Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Tersangka dari Pihak Swasta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) . Kali ini, tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
"Hari ini, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK ," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
"Penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 - 17 Februari 2024," sambungnya.
Ali menjelaskan, berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.
Sekadar informasi, KRN telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/1/2024) lalu. Namun, pada kesempatan penetapan dan penahanan tersangka itu ia absen dari panggilan komisi antirasuah.
Selain KRN, KPK juga mengumumkan dua orang tersangka lain, yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menguraikan, perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. Adapun, rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.
Saat itu, Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Sejalan dengan itu, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," kata Alex.
"Hari ini, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK ," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
"Penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 - 17 Februari 2024," sambungnya.
Ali menjelaskan, berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.
Sekadar informasi, KRN telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/1/2024) lalu. Namun, pada kesempatan penetapan dan penahanan tersangka itu ia absen dari panggilan komisi antirasuah.
Selain KRN, KPK juga mengumumkan dua orang tersangka lain, yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menguraikan, perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. Adapun, rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.
Saat itu, Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Sejalan dengan itu, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," kata Alex.
(maf)