Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Tersangka dari Pihak Swasta
Selasa, 30 Januari 2024 - 11:21 WIB
loading...
KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) . Kali ini, tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
"Hari ini, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK ," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
"Penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 - 17 Februari 2024," sambungnya.
Baca juga: KPK Hitung Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Ali menjelaskan, berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.
Sekadar informasi, KRN telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/1/2024) lalu. Namun, pada kesempatan penetapan dan penahanan tersangka itu ia absen dari panggilan komisi antirasuah.
Selain KRN, KPK juga mengumumkan dua orang tersangka lain, yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND).
"Hari ini, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK ," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
"Penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 - 17 Februari 2024," sambungnya.
Baca juga: KPK Hitung Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Ali menjelaskan, berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.
Sekadar informasi, KRN telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/1/2024) lalu. Namun, pada kesempatan penetapan dan penahanan tersangka itu ia absen dari panggilan komisi antirasuah.
Selain KRN, KPK juga mengumumkan dua orang tersangka lain, yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND).
Lihat Juga :