KPK Tegaskan Pemeriksaan Cak Imin Murni Penegakan Hukum

Sabtu, 09 September 2023 - 14:04 WIB
loading...
KPK Tegaskan Pemeriksaan...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pemeriksaan Cak Imin murni penegakan hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak ada sangkut pautnya dengan proses politik. KPK mengklaim pemeriksaan terhadap Cak Imin murni atas dasar proses penegakan hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Cak Imin dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.

Adapun, proses penyidikan kasus korupsi di Kemnaker tersebut sudah dimulai sejak Juli 2023, jauh sebelum Muhaimin Iskandar dicalonkan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan. Hal tersebut ditegaskan Ali sekaligus meluruskan isu negatif terkait pemeriksaan Cak Imin oleh KPK.

"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi. Yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," kata Ali, Sabtu (9/9/2023).



Ali juga buka suara soal kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang terjadi di 2012, tapi baru diusut KPK di 2023 menjelang tahun politik. Ali menyebut, KPK baru menerima laporan dari masyarakat soal indikasi korupsi di Kemnaker tersebut.

Kemudian, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil tindak lanjut laporan tersebut. KPK lantas meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan pada 2022, dilanjutkan ke proses penyidikan belum lama ini setelah ditemukan adanya kecukupan dua alat bukti. "Jadi walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu. Sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," jelas Ali.



KPK mempersilakan kepada siapapun untuk berpendapat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Namun, Ali memastikan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi komentar yang berkaitan dengan isu politik.

"Kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK. Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)