Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK: Negara Rugi Rp17,6 Miliar

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:32 WIB
loading...
Kasus Korupsi Sistem...
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Kemnaker ). Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sekira Rp17,6 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU); mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (PT AIM), Karunia (KRN).

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).



Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menguraikan, perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. Adapun, rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Saat itu, Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Sejalan dengan itu, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," ucap Alex.

Lebih lanjut Alex menyebutkan, proses lelang pengadaan tersebut ternyata telah dikondisikan pihak pemenangnya yakni perusahaan milik Karunia sejak awal. Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah untuk ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang.

"Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," imbuhnya.

Pengondisian pemenang lelang tersebut, kata Alex, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

"Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persem ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Paling Korup...
7 Negara Paling Korup di Dunia versi Transparency International
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved