KPK Umumkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Perlindungan TKI di Kemnaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan setelah diumumkan tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di Rutan KPK," ujar, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, tersangka KRN absen dalam pengumuman tersangka tersebut. Untuk itu, KPK meminta yang bersangkutan untuk bertindak kooperatif.
"KRN kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," ucapnya.
Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Reyna di Kabupaten Badung, Bali.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali, Jumat (8/9/2023).
KPK Umumkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Perlindungan TKI di Kemnaker
Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan setelah diumumkan tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di Rutan KPK," ujar, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, tersangka KRN absen dalam pengumuman tersangka tersebut. Untuk itu, KPK meminta yang bersangkutan untuk bertindak kooperatif.
"KRN kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," ucapnya.
Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Reyna di Kabupaten Badung, Bali.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali, Jumat (8/9/2023).
KPK Umumkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Perlindungan TKI di Kemnaker