Tantangan Restrukturisasi Kredit Era Pandemi

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Pertanyaan berikutnya, apakah moral hazard hanya bisa dilakukan oleh debitur yang "tricky " atau "nakal"? Yang berniat mengambil "kesempatan" dalam keharusan gerak bersama menghadapi kondisi ekonomi era pandemi? Tidak. Moral hazard juga bisa terjadi di pihak perbankan. Karena sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kolektibilitas khusus restrukturisasi kredit dampak Covid-19, kolektibilitas kredit hasil restrukturisasi kredit bisa langsung dimasukkan ke kolektibilitas Lancar (kolek 1) pascarestrukturisasi sehingga bank cukup membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 1% untuk kredit yang direstrukturisasi tersebut.

Jika bank memiliki moral hazard untuk sekadar mencari pengakuan keuntungan saat ini, kualitas kredit perbankan nasional menjadi layak dipertanyakan kesahihannya. Ketidaksahihan ini akan berpotensi lebih besar: strategi ekonomi keuangan nasional yang keliru di masa depan. Kondisi ekonomi yang semakin parah sesudahnya.

Jadi, mari, semua pihak, baik debitur maupun kreditur, harus terus menjaga integritas dan moralitas dalam hubungan perkreditan ini. Niat baik bank dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fungsi financial intermediary sejak awal berhubungan kredit harus dijaga bersama. Jangan kotori dengan iktikad buruk untuk mengambil "kesempatan dalam kesempitan", keinginan untuk "mengail di air keruh", dan sejenisnya. Masa depan ekonomi bangsa yang kita pertaruhkan. Terlalu mahal harganya.



(zil)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)