Tantangan Restrukturisasi Kredit Era Pandemi

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Pertanyaan berikutnya, apakah moral hazard hanya bisa dilakukan oleh debitur yang "tricky " atau "nakal"? Yang berniat mengambil "kesempatan" dalam keharusan gerak bersama menghadapi kondisi ekonomi era pandemi? Tidak. Moral hazard juga bisa terjadi di pihak perbankan. Karena sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kolektibilitas khusus restrukturisasi kredit dampak Covid-19, kolektibilitas kredit hasil restrukturisasi kredit bisa langsung dimasukkan ke kolektibilitas Lancar (kolek 1) pascarestrukturisasi sehingga bank cukup membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 1% untuk kredit yang direstrukturisasi tersebut.

Jika bank memiliki moral hazard untuk sekadar mencari pengakuan keuntungan saat ini, kualitas kredit perbankan nasional menjadi layak dipertanyakan kesahihannya. Ketidaksahihan ini akan berpotensi lebih besar: strategi ekonomi keuangan nasional yang keliru di masa depan. Kondisi ekonomi yang semakin parah sesudahnya.

Jadi, mari, semua pihak, baik debitur maupun kreditur, harus terus menjaga integritas dan moralitas dalam hubungan perkreditan ini. Niat baik bank dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fungsi financial intermediary sejak awal berhubungan kredit harus dijaga bersama. Jangan kotori dengan iktikad buruk untuk mengambil "kesempatan dalam kesempitan", keinginan untuk "mengail di air keruh", dan sejenisnya. Masa depan ekonomi bangsa yang kita pertaruhkan. Terlalu mahal harganya.



(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Deflasi menuju...
Dari Deflasi menuju Resesi: Lampu Kuning Ekonomi Indonesia
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Gebrakan Efisiensi Anggaran...
Gebrakan Efisiensi Anggaran Prabowo-Gibran, Jantung Ekonomi Kerakyatan
Integritas
Integritas
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
Ketika Gen Z Memilih...
Ketika Gen Z Memilih Kabur Aja Dulu
Kongres: Jembatan Hati...
Kongres: Jembatan Hati Kader Muslimat
Remang-remang Danantara
Remang-remang Danantara
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9, Senin 24 Maret 2025: Didu Emosi, Dolay Terkapar
Resmi, PT Samafitro...
Resmi, PT Samafitro Menjadi Distributor Solusi AIDC Honeywell di Indonesia
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Senin 24 Maret 2025: Penemuan Baru Lingga Kasus Arini-Emil
Berita Terkini
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
10 menit yang lalu
Peringati HUT ke-57,...
Peringati HUT ke-57, Rumkital Marinir Cilandak Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
20 menit yang lalu
RUU KUHAP, Komisi III...
RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor
28 menit yang lalu
Peradi-SAI Usul Advokat...
Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP
1 jam yang lalu
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu
1 jam yang lalu
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
1 jam yang lalu
Infografis
Penuh Tantangan, Beban...
Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved