Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP

Senin, 24 Maret 2025 - 14:24 WIB
loading...
Peradi-SAI Usul Advokat...
Dewan Pimpinan Nasional Peradi-SAI rapat membahas RUU KUHAP dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Ia berharap hal itu diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

"Kemudian (Pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan," kata Juniver dalam rapat dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana, baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan, sesuai dengan etika profesi yang berlaku.



Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," ujarnya.

Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver, saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Jerman Khawatir Bom...
Jerman Khawatir Bom Nuklir AS Tak Bela NATO saat Perang Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved