RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
Senin, 24 Maret 2025 - 14:07 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Dalam pasal itu, nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.
KUHAP selama ini hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menjelaskan bahwa hal itu sangat dibutuhkan di era saat ini.
Sebab, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui media sosial (medsos). “Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dan sebagainya," kata Sahroni dalam keterangan, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus
KUHAP selama ini hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menjelaskan bahwa hal itu sangat dibutuhkan di era saat ini.
Sebab, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui media sosial (medsos). “Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dan sebagainya," kata Sahroni dalam keterangan, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus
Lihat Juga :