Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu
Senin, 24 Maret 2025 - 14:16 WIB
loading...
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh KPK. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta penundaan waktu selama tiga minggu pada sidang praperadilan yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyitaan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP). Merespons hal itu, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh KPK.
“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apa pun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, sikap KPK ini bentuk mengulur waktu terkait gugatan tersebut. Seharusnya, kata Johannes, KPK sudah harus siap untuk menjalani sidang ini. Pasalnya, gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto soal Penyitaan Ponsel Ditunda
“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apa pun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, sikap KPK ini bentuk mengulur waktu terkait gugatan tersebut. Seharusnya, kata Johannes, KPK sudah harus siap untuk menjalani sidang ini. Pasalnya, gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto soal Penyitaan Ponsel Ditunda
Lihat Juga :