PP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja Miliki Tebal 15.000 Halaman

Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:24 WIB
loading...
PP Turunan Omnibus Law...
Tebal salah satu dari 45 peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja mencapai lebih dari 15 ribu halaman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah ( PP) turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja telah selesai disusun dan ditandatangani oleh para menteri. Jumlah lembar masing-masing PP berbeda-beda, salah satunya ada yang sangat tebal lebih dari 15.000 halaman.

Peraturan pelaksana super tebal ini adalah PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Tadinya tebal PP ini sampai lebih dari 21.000 halaman. Lalu lampiran-lampiran akhir kami masukkan ke peraturan menteri. Tapi setelah 'dipotong' pun tebal PP ini masih 15.000 lembar lebih," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja

Menurut dia, PP No 5/2021 tersebut adalah PP paling tebal sepanjang sejarah Indonesia. PP ini luar biasa tebal karena mengandung seluruh perizinan yang ada di semua instansi mulai pusat hingga daerah.

"Pokoknya komplet. Mulai dari norma, standar, prosedur hingga kriteria atau NSBK diatur semua. Kalau proses perizinan lambat, (ada yang) bisa otomatis berlaku karena berbasis layanan secara elektronik," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan 45 PP dan 4 peraturan presiden (perpres) turunan Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (16/2/2021). UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020 tebalnya hampir 1.200 halaman atau sekitar 8% dari tebal PP No 5/2021, salah satu PP turunannya.

Baca juga: Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja


(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)