UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly menandatangani surat penyerahan berkas pengundangan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat dari Undang-Undang ( UU) Cipta Kerja . Kegiatan itu diposting Yasonna di Instagram pribadinya @yasonna.laoly, dan dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Hadir mendampingi Yasonna, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. "Sesuai ketentuan pasal 185 ayat 1 UU no.11 tahun 2020, Peraturan Pelaksana Undang-undang ini wajib ditetapkan 3 (bulan) sejak Undang-undang cipta kerja ditetapkan," tulis Yasonna.
Menkumham menuturkan, pada 2 Februari 2021 lalu, PP dan 4 Perpres tersebut telah diparaf para menteri dan diserahkan kepada Presiden. Dia mengatakan, selama 3 bulan pembahasan RPP yang dilakukan, pemerintah mengaku telah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan pada tiap RPP.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal
Menurutnya, selama RPP tersebut masyarakat juga dapat mengakses draf di website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, masukan juga dapat diberikan melalui website, webinar, Fokus Group Diskusi (FGD) yang dilakukan pemerintah maupun melalui surat menyurat.
"Semoga tujuan baik dari UU Cipta kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha dapat tercapai, yaitu: mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK (usaha menengah dan kecil), mudah dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum), mudah dalam manajemen/operasional koperasi, serta tetap menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan kerja," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Gapki Ngaku Khawatir dengan UU Cipta Kerja, Kenapa?
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Hadir mendampingi Yasonna, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. "Sesuai ketentuan pasal 185 ayat 1 UU no.11 tahun 2020, Peraturan Pelaksana Undang-undang ini wajib ditetapkan 3 (bulan) sejak Undang-undang cipta kerja ditetapkan," tulis Yasonna.
Menkumham menuturkan, pada 2 Februari 2021 lalu, PP dan 4 Perpres tersebut telah diparaf para menteri dan diserahkan kepada Presiden. Dia mengatakan, selama 3 bulan pembahasan RPP yang dilakukan, pemerintah mengaku telah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan pada tiap RPP.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal
Menurutnya, selama RPP tersebut masyarakat juga dapat mengakses draf di website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, masukan juga dapat diberikan melalui website, webinar, Fokus Group Diskusi (FGD) yang dilakukan pemerintah maupun melalui surat menyurat.
"Semoga tujuan baik dari UU Cipta kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha dapat tercapai, yaitu: mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK (usaha menengah dan kecil), mudah dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum), mudah dalam manajemen/operasional koperasi, serta tetap menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan kerja," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Gapki Ngaku Khawatir dengan UU Cipta Kerja, Kenapa?
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
(abd)