Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi
Sabtu, 09 November 2024 - 22:50 WIB
loading...
Anggota KPU Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait politik lewat Omnibus Law. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai penyelenggara pemilu akan taat pada konstitusi.
"Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan undang-undang dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," kata Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilu setelah semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
Baca juga: Sebut 37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU: Berkurang Pascaputusan MK
"Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelah semuanya selesai dan itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau perubahan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilu yang akan datang," sambungnya.
Wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
Baca juga: Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
"Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan undang-undang dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," kata Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilu setelah semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
Baca juga: Sebut 37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU: Berkurang Pascaputusan MK
"Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelah semuanya selesai dan itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau perubahan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilu yang akan datang," sambungnya.
Wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
Baca juga: Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Lihat Juga :