Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:33 WIB
loading...
Berikut Rincian 49 Peraturan...
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi meneken 49 Peraturan Pelaksana (PP) UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi meneken 49 Peraturan Pelaksana (PP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diundangkan.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja)

Menurut Yasonna, UU Cipta Kerja diusulkan hingga disepakati dengan tujuan agar bisa menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Dengan begitu, kata Yasonna, diharapkan banyak investor yang masuk ke Indonesia dan kemudian bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional, kata Yasonna Laoly melalui keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal)

Yasonna menyatakan, sebanyak 49 aturan ini menambah daftar turunan UU Cipta Kerja. Di mana sebelumnya, sudah ada PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dalam UU Cipta Kerja.

Secara keseluruhan, akan ada 45 PP dan 4 Perpres yang menjadi aturan turunan implementasi UU Cipta Kerja. Yasonna berharap peraturan pelaksana ini dapat menjadi 'vaksin' bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," ujarnya.

Berikut daftar rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang diperoleh MNC Portal Indonesia :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerinta Desa;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved