Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim

Senin, 08 Februari 2021 - 20:35 WIB
loading...
Duet Pinangki-Anita...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut majelis hakim sudah terbiasa mengurus perkara di Kejagung dan MA. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah biasa mengurus perkara dengan rekannya yang merupakan Advokat yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Hal itu diketahui saat Majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Pinangki dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) guna kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra .

"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Terdakwa [Pinangki] biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

(Baca: Majelis Hakim: Ada King Maker di Pusaran Kasus Jaksa Pinangki)

Bahkan dalam persidangan itu, Hakim turut menyinggung grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang didapati dalam percakapan antara Pinangki dengan Anita.

Diketahui, Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dan resmi bebas pada 21 September 2020 atau setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13 pm - 7.50 pm ditemukan percakapan Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Hakim.

(Baca: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara)

Jaksa Pinangki divonis 10 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan dalam kasus suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap, KPK...
Kasus Dugaan Suap, KPK Terbitkan SP3 dengan Tersangka Surya Darmadi
Ketika Hakim yang Sunat...
Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi
Independensi Kejaksaan...
Independensi Kejaksaan Agung pada Kasus Sambo
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Selain Ratu Atut dan...
Selain Ratu Atut dan Pinangki, 2 Napi Koruptor Ini Bebas Bersyarat
Pinangki dan Ratu Atut...
Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan
KPK Siap Ladeni Praperadilan...
KPK Siap Ladeni Praperadilan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Usia 81 Tahun, Annas...
Usia 81 Tahun, Annas Maamun Masih Layak Jalani Proses Hukum
Rekomendasi
Paskah 2025, Masjid...
Paskah 2025, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir bagi Jemaat Gereja Katedral Jakarta
Its Family Time! Siap-siap...
It's Family Time! Siap-siap Ngakak Bareng Shaun dan Domba-domba Lucu yang Idenya Selalu Out Of The Box di GTV!
8 Agen Mossad Israel...
8 Agen Mossad Israel yang Pernah Tertangkap: Operasi Rahasia yang Terbongkar
Berita Terkini
Ibadah Jumat Agung di...
Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Dilaksanakan Tiga Sesi
1 jam yang lalu
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
3 jam yang lalu
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
3 jam yang lalu
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
5 jam yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
7 jam yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
7 jam yang lalu
Infografis
Tanda Seseorang Lebih...
Tanda Seseorang Lebih Cerdas dari Rata-rata Manusia Biasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved