Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim

Senin, 08 Februari 2021 - 20:35 WIB
loading...
Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut majelis hakim sudah terbiasa mengurus perkara di Kejagung dan MA. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah biasa mengurus perkara dengan rekannya yang merupakan Advokat yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Hal itu diketahui saat Majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Pinangki dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) guna kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra .

"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Terdakwa [Pinangki] biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

(Baca: Majelis Hakim: Ada King Maker di Pusaran Kasus Jaksa Pinangki)

Bahkan dalam persidangan itu, Hakim turut menyinggung grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang didapati dalam percakapan antara Pinangki dengan Anita.

Diketahui, Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dan resmi bebas pada 21 September 2020 atau setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13 pm - 7.50 pm ditemukan percakapan Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Hakim.

(Baca: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara)

Jaksa Pinangki divonis 10 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan dalam kasus suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.

Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)