KPK Siap Ladeni Praperadilan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) siap meladeni rencana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM). Annas Maamun akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Ali, proses penyidikan yang dilakukan dipastikan telah sesuai dengan aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. "Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (AM). Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau.
Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif. Annas tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah ditetapkan kembali sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Ali, proses penyidikan yang dilakukan dipastikan telah sesuai dengan aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. "Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (AM). Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau.
Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif. Annas tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah ditetapkan kembali sebagai tersangka.
(rca)