KPK Siap Ladeni Praperadilan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:54 WIB
loading...
KPK Siap Ladeni Praperadilan...
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali menyandang status tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) siap meladeni rencana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM). Annas Maamun akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).

Menurut Ali, proses penyidikan yang dilakukan dipastikan telah sesuai dengan aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. "Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.

Baca juga: Usia 81 Tahun, Annas Maamun Masih Layak Jalani Proses Hukum



Sebelumnya, KPK menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (AM). Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau.

Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif. Annas tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah ditetapkan kembali sebagai tersangka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved