Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Selasa, 03 Mei 2022 - 03:11 WIB
loading...
Pinangki dan Ratu Atut...
Ratu Atut Chosiyah (kiri) dan Pinangki (kanan). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi Lebaran 2022. Keduanya diperkirakan menghirup udara segar atau bebas pada tahun depan.

Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati menjelaskan, remisi Lebaran 2022 untuk Pinangki dan Ratu Atut adalah kali pertama diberikan. Keduanya belum pernah mendapatkan potongan masa hukuman.

Herti Hartati menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar Pinangki dan Ratu Atut mendapat remisi Lebaran 2022. Salah satunya keduanya berperilakuan baik.



"Ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," katanya, Senin (2/5/2022).

Ketika disinggung terkait waktu bebas keduanya, Herti menjelaskan bahwa diprediksi kemungkinan Pinangki dan Ratu Atut dapat bebas di tahun depan. "Ya enggak kan itu sudah lama, kan menjalani hukuman itu di sini ya, udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang," ujarnya.

Untuk diketahui, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara atau lebih rendah dibandingkan tuntuan selama 10 tahun penjara dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Ratu Atut dijatuhi hukuman 7 tahun lamanya oleh Mahkamah Agung (MA).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
208 Napi Lapas Sukamiskin...
208 Napi Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Pinangki Cs Bebas Bersyarat,...
Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik
23 Koruptor Bebas Bersyarat,...
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
237 Napi Kasus Korupsi...
237 Napi Kasus Korupsi di Jabar Terima Remisi Lebaran 2024
Ribuan Napi di Lampung...
Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
16.336 Napi di Jabar...
16.336 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024
Rekomendasi
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved