Usia 81 Tahun, Annas Maamun Masih Layak Jalani Proses Hukum

Kamis, 31 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
Usia 81 Tahun, Annas Maamun Masih Layak Jalani Proses Hukum
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali menyandang status tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.

Annas Maamun kembali menyandang status tersangka di usianya yang kini menginjak 81 tahun. Dia baru sekitar setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Lantas, apakah Annas Maamun masih layak untuk menjalani proses hukum di usia 81 tahun?





Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih layak untuk diproses hukum hingga ke persidangan.

"Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya risiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggung jawabkan bahwa beliau layak diajukan untuk di persidangkan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Karyoto menekankan bahwa umur seseorang tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK. Sebab memang, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2015.



"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," ungkapnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau. Annas diduga menyuap DPRD Riau salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni.

Annas Maamun diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta. Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun.

Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)