Usia 81 Tahun, Annas Maamun Masih Layak Jalani Proses Hukum
Kamis, 31 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali menyandang status tersangka. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.
Annas Maamun kembali menyandang status tersangka di usianya yang kini menginjak 81 tahun. Dia baru sekitar setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Lantas, apakah Annas Maamun masih layak untuk menjalani proses hukum di usia 81 tahun?
Baca juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas Maamun kembali menyandang status tersangka di usianya yang kini menginjak 81 tahun. Dia baru sekitar setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Lantas, apakah Annas Maamun masih layak untuk menjalani proses hukum di usia 81 tahun?
Baca juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Lihat Juga :