Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 08 Februari 2021 - 18:23 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
(Baca: Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun)
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.
Hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
(Baca: Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun)
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.
Hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Lihat Juga :