PPKM Mikro Dinilai Lebih Longgar, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Jangan Saling Tuding
Senin, 08 Februari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Warga beraktivitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Kendal, Jakarta, Minggu (17/1/2021). Foto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021. Keputusan ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berbeda dengan PPKM periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dalam PPKM Mikro periode kali ini ada pelonggaran yang diatur di antaranya terkait pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM Mikro ini.
Selain itu, ketentuan pembatasan kegiatan di restoran. Pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM Mikro diperlonggar menjadi 50%.
Baca juga: PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar-Masuk hingga Pukul 20.00
Kemudian, kelonggaran kembali dilakukan pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mal. Pada PPKM pembatasan dilonggarkan mulai dari jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00.
Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menilai PPKM Mikro yang justru melonggarkan aktivitas masyarakat dianggap kebijakan tidak berbasis sains dan data epidemiologi terkini.
Berbeda dengan PPKM periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dalam PPKM Mikro periode kali ini ada pelonggaran yang diatur di antaranya terkait pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM Mikro ini.
Selain itu, ketentuan pembatasan kegiatan di restoran. Pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM Mikro diperlonggar menjadi 50%.
Baca juga: PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar-Masuk hingga Pukul 20.00
Kemudian, kelonggaran kembali dilakukan pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mal. Pada PPKM pembatasan dilonggarkan mulai dari jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00.
Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menilai PPKM Mikro yang justru melonggarkan aktivitas masyarakat dianggap kebijakan tidak berbasis sains dan data epidemiologi terkini.
Lihat Juga :