Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KSP Bicara Perbaikan Sistem Pencegahan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KSP Bicara Perbaikan Sistem Pencegahan
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi rilis Transparency International Indonesia (TII) yang menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37.

Dani, sapaan akrabnya, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai arahan selalu mengatakan bahwa korupsi adalah musuh negara. Kepala Negara tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran ini.

"Presiden juga mengingatkan khususnya pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan hukum untuk menakuti, memeras, dan korupsi, ini membahayakan agenda nasional," kata Dani melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).



Menurut Dani, rilis IPK ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi ke depan. Ia memandang skor IPK yang tahun ini turun tiga poin (skor 37 skala 100) karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan.

"Karena masih maraknya pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi untuk mendapatkan privilege layanan publik, integritas aparat penegak hukum, serta money politics," tuturnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga menegaskan, pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan rasuah, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.



"Evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik," kata Dani.

Di fokus sektor perizinan dan tata niaga, aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)