Prinsip Praduga Tak Bersalah Dalam Perampasan Aset Korupsi

Senin, 18 Maret 2024 - 14:39 WIB
loading...
Prinsip Praduga Tak...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SALAH satu tujuan dari Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 adalah Assets Recovery atau Pemulihan Aset Korupsi, istilah sering ditafsirkan keliru dengan pengembalian aset korupsi atau returning of asset of corruption.

Pemulihan aset adalah proses membangun aset hasil korupsi menjadi aset negara seutuhnya, sedangkan pengembalian aset adalah proses penempatan aset korupsi menjadi bagian dari harta kekayaan negara. Dalam konteks aset tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya, masalah aset tindak pidana merupakan masalah internasional dan juga masalah nasional tiap negara terutama negara peratifikasi UNCAC 2003 yang salah satu tujuannya adalah asset-recovery.

Namun demikian, di sisi lain dari penegakan hukum pidana , terdapat asas praduga tak bersalah dikenal presumption of innocence; the fundamental criminal law principle that a person may not be convicted of a crime unless the government proves guilt beyond a reasonable doubt, withour any burden placed on the accused to prove innocence (Black’s Law Dictionary, 2001, 549).

Asas praduga tak bersalah dalam hampir semua sistem hukum kecuali sistem hukum di negara-negara yang menganut sistem hukum sosialis, dipandang merupakan hambatan mendasar dalam proses asset recovery melalui tuntutan pidana sehingga praktik hukum di negara-negara maju seperti AS, Italia, dan Irlandia, dimungkinkan perampasan aset melalui gugatan keperdataan atau disebut preventive confiscation of assets dari seorang tersangka yang diduga berasal dari kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
Desta Dilarikan ke Rumah...
Desta Dilarikan ke Rumah Sakit usai Mata Terkena Bola Padel
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved