Prinsip Praduga Tak Bersalah Dalam Perampasan Aset Korupsi

Senin, 18 Maret 2024 - 14:39 WIB
loading...
Prinsip Praduga Tak...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SALAH satu tujuan dari Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 adalah Assets Recovery atau Pemulihan Aset Korupsi, istilah sering ditafsirkan keliru dengan pengembalian aset korupsi atau returning of asset of corruption.

Pemulihan aset adalah proses membangun aset hasil korupsi menjadi aset negara seutuhnya, sedangkan pengembalian aset adalah proses penempatan aset korupsi menjadi bagian dari harta kekayaan negara. Dalam konteks aset tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya, masalah aset tindak pidana merupakan masalah internasional dan juga masalah nasional tiap negara terutama negara peratifikasi UNCAC 2003 yang salah satu tujuannya adalah asset-recovery.

Namun demikian, di sisi lain dari penegakan hukum pidana , terdapat asas praduga tak bersalah dikenal presumption of innocence; the fundamental criminal law principle that a person may not be convicted of a crime unless the government proves guilt beyond a reasonable doubt, withour any burden placed on the accused to prove innocence (Black’s Law Dictionary, 2001, 549).

Asas praduga tak bersalah dalam hampir semua sistem hukum kecuali sistem hukum di negara-negara yang menganut sistem hukum sosialis, dipandang merupakan hambatan mendasar dalam proses asset recovery melalui tuntutan pidana sehingga praktik hukum di negara-negara maju seperti AS, Italia, dan Irlandia, dimungkinkan perampasan aset melalui gugatan keperdataan atau disebut preventive confiscation of assets dari seorang tersangka yang diduga berasal dari kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved