Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KSP Bicara Perbaikan Sistem Pencegahan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Indeks Persepsi Korupsi...
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi rilis Transparency International Indonesia (TII) yang menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37.

Dani, sapaan akrabnya, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai arahan selalu mengatakan bahwa korupsi adalah musuh negara. Kepala Negara tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran ini.

"Presiden juga mengingatkan khususnya pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan hukum untuk menakuti, memeras, dan korupsi, ini membahayakan agenda nasional," kata Dani melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Turun Peringkat, CPI Indonesia di Bawah Timor Leste

Menurut Dani, rilis IPK ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi ke depan. Ia memandang skor IPK yang tahun ini turun tiga poin (skor 37 skala 100) karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan.

"Karena masih maraknya pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi untuk mendapatkan privilege layanan publik, integritas aparat penegak hukum, serta money politics," tuturnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga menegaskan, pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan rasuah, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini Rekomendasi TII

"Evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik," kata Dani.

Di fokus sektor perizinan dan tata niaga, aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut Dani, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.

Sedangkan di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-katalog local di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi.



"Di sektor reformasi birokrasi aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan," ungkap Dani.

Dani memastikan, ke depan, pemerintah berkomitmen terus memperbaiki upaya pencegahan korupsi dan menyusun strategi perbaikan aksi Stranas PK di 2021-2022 dengan memperhatikan masukan, riset, dan kajian di antaranya Global Corruption Barometer dan indeks persepsi korupsi.

Baca juga: Penurunan IPK Indonesia Jadi Otokritik Parpol dan Pemerintah

"Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa) sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, rilis TII menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia 2020 merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37. Kondisi ini lebih buruk dibandingkan tahun lalu yang berada di 85 dengan skor 40. Posisi Indonesia setara dengan Gambia dengan ranking dan skor yang sama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Dudung Bertemu Pimpinan...
Dudung Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Indikasi Korupsi Jual Beli Titik Dapur MBG
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
KSP dan TNI-Polri Turun...
KSP dan TNI-Polri Turun Langsung Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir Aceh
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved