Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Eks Pegawai KPK Naik ke Penyidikan
Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:27 WIB
loading...
Perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan eks pegawai KPK, Novel Aslan Rumahorbo (NAR) naik ke tahap penyidikan, Jumat (23/2/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan eks pegawai KPK , Novel Aslan Rumahorbo (NAR) naik ke tahap penyidikan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Diketahui, NAR merupakan pegawai Bidang Administrasi KPK. "Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).
Terkait kasus tersebut, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diklasifikasikan terkait perkara yang dimaksud.
Baca juga: KPK Pecat Pegawainya karena Kedapatan Tilap Uang Perjalanan Dinas
Ali menegaskan, pihaknya pun akan transparan dalam mengusut kasus korupsi berupa ketahuan menilap uang perjalanan dinas tersebut.
Diketahui, NAR merupakan pegawai Bidang Administrasi KPK. "Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).
Terkait kasus tersebut, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diklasifikasikan terkait perkara yang dimaksud.
Baca juga: KPK Pecat Pegawainya karena Kedapatan Tilap Uang Perjalanan Dinas
Ali menegaskan, pihaknya pun akan transparan dalam mengusut kasus korupsi berupa ketahuan menilap uang perjalanan dinas tersebut.
Lihat Juga :