Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Eks Pegawai KPK Naik ke Penyidikan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:27 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Eks Pegawai KPK Naik ke Penyidikan
Perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan eks pegawai KPK, Novel Aslan Rumahorbo (NAR) naik ke tahap penyidikan, Jumat (23/2/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan eks pegawai KPK , Novel Aslan Rumahorbo (NAR) naik ke tahap penyidikan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Diketahui, NAR merupakan pegawai Bidang Administrasi KPK. "Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).

Terkait kasus tersebut, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diklasifikasikan terkait perkara yang dimaksud.



Ali menegaskan, pihaknya pun akan transparan dalam mengusut kasus korupsi berupa ketahuan menilap uang perjalanan dinas tersebut.

"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," ujarnya.

Sejalan dengan itu, KPK telah memecat Aslen Rumahorbo pada Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).

Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," jelas Ali.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)