Pakar Hukum Pidana Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan TPPU Timah

Minggu, 31 Maret 2024 - 05:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan TPPU Timah
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin meminta pemerintah menindak tegas dan menghukum berat para pelaku kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat tersangka Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi menjadi perbincangan publik. Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp271 triliun.

Pakar Hukum Pidana Anwar Husin meminta pemerintah menindak tegas dan menghukum berat para pelaku. Dalam kasus ini, Anwar menduga pihak keluarga para tersangka mengetahui atau ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

”Berdasarkan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang,” kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, kasus korupsi yang diduga dilakukan Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar. “Kok baru bisa diungkap sekarang? Terlepas semua itu, diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.

Selain Harvey Moeis, Kejagung juga telah menahan dan menetapkan tersangka crazy rich PIK Helena Lim. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu dikutip Jumat (28/3/2024).

HM merupakan Harvey Moeis. Dia ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.

Jumlah itu, kata Bambang, adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)