Pakar Hukum Pidana Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan TPPU Timah
Minggu, 31 Maret 2024 - 05:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin meminta pemerintah menindak tegas dan menghukum berat para pelaku kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat tersangka Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi menjadi perbincangan publik. Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp271 triliun.
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin meminta pemerintah menindak tegas dan menghukum berat para pelaku. Dalam kasus ini, Anwar menduga pihak keluarga para tersangka mengetahui atau ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
”Berdasarkan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang,” kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024). Baca juga: Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Menurutnya, kasus korupsi yang diduga dilakukan Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar. “Kok baru bisa diungkap sekarang? Terlepas semua itu, diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga telah menahan dan menetapkan tersangka crazy rich PIK Helena Lim. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin meminta pemerintah menindak tegas dan menghukum berat para pelaku. Dalam kasus ini, Anwar menduga pihak keluarga para tersangka mengetahui atau ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
”Berdasarkan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang,” kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024). Baca juga: Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Menurutnya, kasus korupsi yang diduga dilakukan Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar. “Kok baru bisa diungkap sekarang? Terlepas semua itu, diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga telah menahan dan menetapkan tersangka crazy rich PIK Helena Lim. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lihat Juga :