Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
loading...
A
A
A
Romli Atmasasmita
UPAYA pemberantasan korupsi meningkat pesat sejak era reformasi tahun 1998 yang ditandai oleh pembaruan di segala bidang, antara lain perekonomian, sosial, hukum, serta politik. Pembaruan-pembaruan tersebut ditandai oleh perubahan peraturan perundang-undangan mengenai bidang tersebut atau pembentukan UU baru daripadanya.
Salah satu pembaruan bidang hukum yang penting bertolak dari pengalaman kekuasaan rezim Soeharto dikenal tindakan-tindakan yang disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah diundangkan pembaruan UU Nomor 3 Tahun 1971 Pemberantasan Korupsi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian diperbarui kembali dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan pembuktian terbalik atau beban pembuktian terbalik pada tersangka atau terdakwa dan kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan lima tahun setelah selesai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara.
Untuk tujuan tersebut diperkuat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berwibawa Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikenal UU KKN.
Pascapemberlakuan UU terkait pemberantasan korupsi tersebut telah diundangkan UU yang melarang perbuatan menempatkan, menyamarkan, dan mengintegrasikan hasil harta korupsi ke dalam harta kekayaan yang sah, yang diperoleh penyelenggara negara atau dikenal dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan agar tidak sedikit pun harta kekayaan hasil korupsi dapat dinikmati oleh para pelakunya atau keluarga atau kerabatnya.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut menggunakan pendekatan retributif hanya bertujuan penghukuman semata-mata dengan ancaman pidana penjara dan memiskinkan koruptor. Diakui pendekatan tersebut telah berhasil memasukkan koruptor ke dalam penjara, akan tetapi tidak mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dengan signifikan.
Bahkan kontraproduktif, telah menambah beban biaya yang menggerogoti dana APBN yang dipungut dari pajak rakyat. Atas dasar pertimbangan itu pula negara-negara anggota peratifikasi UNCAC 2003 seperti AS, Inggris, dan anggota Uni Eropa telah mengubah kebijakan penanggulangan segala bentuk korupsi dengan pendekatan analisis ekonomi yang mengutamakan prinsip keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
Contoh kasus suap yang melibatkan pabrik pesawat Boeing di Indonesia- pemberian suap kepada Dirut PT Penerbangan Garuda telah diberikan kebijakan hukum baru yang disebut Deferred Prosecution Agfeement (DPA).
Keunikan hukum DPA menggunakan pendekatan efisiensi di mana korporasi Boeing telah dinyatakan terbukti melakukan suap, akan tetapi penuntutan dihentikan dengan syarat korporasi Boeing wajib membayar denda penalti dengan nilai 10 kali lipat dari jumlah denda dalam UU Tipikor kepada negara.
UPAYA pemberantasan korupsi meningkat pesat sejak era reformasi tahun 1998 yang ditandai oleh pembaruan di segala bidang, antara lain perekonomian, sosial, hukum, serta politik. Pembaruan-pembaruan tersebut ditandai oleh perubahan peraturan perundang-undangan mengenai bidang tersebut atau pembentukan UU baru daripadanya.
Salah satu pembaruan bidang hukum yang penting bertolak dari pengalaman kekuasaan rezim Soeharto dikenal tindakan-tindakan yang disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah diundangkan pembaruan UU Nomor 3 Tahun 1971 Pemberantasan Korupsi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian diperbarui kembali dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan pembuktian terbalik atau beban pembuktian terbalik pada tersangka atau terdakwa dan kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan lima tahun setelah selesai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara.
Untuk tujuan tersebut diperkuat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berwibawa Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikenal UU KKN.
Pascapemberlakuan UU terkait pemberantasan korupsi tersebut telah diundangkan UU yang melarang perbuatan menempatkan, menyamarkan, dan mengintegrasikan hasil harta korupsi ke dalam harta kekayaan yang sah, yang diperoleh penyelenggara negara atau dikenal dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan agar tidak sedikit pun harta kekayaan hasil korupsi dapat dinikmati oleh para pelakunya atau keluarga atau kerabatnya.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut menggunakan pendekatan retributif hanya bertujuan penghukuman semata-mata dengan ancaman pidana penjara dan memiskinkan koruptor. Diakui pendekatan tersebut telah berhasil memasukkan koruptor ke dalam penjara, akan tetapi tidak mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dengan signifikan.
Bahkan kontraproduktif, telah menambah beban biaya yang menggerogoti dana APBN yang dipungut dari pajak rakyat. Atas dasar pertimbangan itu pula negara-negara anggota peratifikasi UNCAC 2003 seperti AS, Inggris, dan anggota Uni Eropa telah mengubah kebijakan penanggulangan segala bentuk korupsi dengan pendekatan analisis ekonomi yang mengutamakan prinsip keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
Contoh kasus suap yang melibatkan pabrik pesawat Boeing di Indonesia- pemberian suap kepada Dirut PT Penerbangan Garuda telah diberikan kebijakan hukum baru yang disebut Deferred Prosecution Agfeement (DPA).
Keunikan hukum DPA menggunakan pendekatan efisiensi di mana korporasi Boeing telah dinyatakan terbukti melakukan suap, akan tetapi penuntutan dihentikan dengan syarat korporasi Boeing wajib membayar denda penalti dengan nilai 10 kali lipat dari jumlah denda dalam UU Tipikor kepada negara.