Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:05 WIB
loading...
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

UPAYA pemberantasan korupsi meningkat pesat sejak era reformasi tahun 1998 yang ditandai oleh pembaruan di segala bidang, antara lain perekonomian, sosial, hukum, serta politik. Pembaruan-pembaruan tersebut ditandai oleh perubahan peraturan perundang-undangan mengenai bidang tersebut atau pembentukan UU baru daripadanya.

Salah satu pembaruan bidang hukum yang penting bertolak dari pengalaman kekuasaan rezim Soeharto dikenal tindakan-tindakan yang disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah diundangkan pembaruan UU Nomor 3 Tahun 1971 Pemberantasan Korupsi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian diperbarui kembali dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan pembuktian terbalik atau beban pembuktian terbalik pada tersangka atau terdakwa dan kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan lima tahun setelah selesai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara.

Untuk tujuan tersebut diperkuat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berwibawa Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikenal UU KKN.

Pascapemberlakuan UU terkait pemberantasan korupsi tersebut telah diundangkan UU yang melarang perbuatan menempatkan, menyamarkan, dan mengintegrasikan hasil harta korupsi ke dalam harta kekayaan yang sah, yang diperoleh penyelenggara negara atau dikenal dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan agar tidak sedikit pun harta kekayaan hasil korupsi dapat dinikmati oleh para pelakunya atau keluarga atau kerabatnya.

Keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut menggunakan pendekatan retributif hanya bertujuan penghukuman semata-mata dengan ancaman pidana penjara dan memiskinkan koruptor. Diakui pendekatan tersebut telah berhasil memasukkan koruptor ke dalam penjara, akan tetapi tidak mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dengan signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Simak jadwal Timnas...
Simak jadwal Timnas Futsal U-17 Indonesia di VI Nation U-17 Futsal Tournament 2026
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved