Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:05 WIB
loading...
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

UPAYA pemberantasan korupsi meningkat pesat sejak era reformasi tahun 1998 yang ditandai oleh pembaruan di segala bidang, antara lain perekonomian, sosial, hukum, serta politik. Pembaruan-pembaruan tersebut ditandai oleh perubahan peraturan perundang-undangan mengenai bidang tersebut atau pembentukan UU baru daripadanya.

Salah satu pembaruan bidang hukum yang penting bertolak dari pengalaman kekuasaan rezim Soeharto dikenal tindakan-tindakan yang disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah diundangkan pembaruan UU Nomor 3 Tahun 1971 Pemberantasan Korupsi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian diperbarui kembali dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan pembuktian terbalik atau beban pembuktian terbalik pada tersangka atau terdakwa dan kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan lima tahun setelah selesai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara.

Untuk tujuan tersebut diperkuat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berwibawa Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikenal UU KKN.

Pascapemberlakuan UU terkait pemberantasan korupsi tersebut telah diundangkan UU yang melarang perbuatan menempatkan, menyamarkan, dan mengintegrasikan hasil harta korupsi ke dalam harta kekayaan yang sah, yang diperoleh penyelenggara negara atau dikenal dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan agar tidak sedikit pun harta kekayaan hasil korupsi dapat dinikmati oleh para pelakunya atau keluarga atau kerabatnya.

Keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut menggunakan pendekatan retributif hanya bertujuan penghukuman semata-mata dengan ancaman pidana penjara dan memiskinkan koruptor. Diakui pendekatan tersebut telah berhasil memasukkan koruptor ke dalam penjara, akan tetapi tidak mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dengan signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rudal Patriot AS Makan...
Rudal Patriot AS Makan Tuan: Gagal Cegat Misil Iran, Malah Hancurkan Bandara Kuwait
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Berita Terkini
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved