KAMI Minta Syahganda, Jumhur, hingga Habib Rizieq Dibebaskan

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:07 WIB
loading...
KAMI Minta Syahganda, Jumhur, hingga Habib Rizieq Dibebaskan
Pendukung Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat menghadiri Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta agar anggotanya Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, Anton Permana dibebaskan dari tahanan.

KAMI juga mendesak agar pembebasan dilakukan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan para aktivis lainnya. Permintaan dan desakan ini masuk dalam bagian rekomendasi KAMI dalam pernyataan sikapnya bertajuk Tatapan Indonesia 2021.

Presidium KAMI Rochmat Wahab menilai kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Bagi KAMI, kondisi penegakkan hukum sudah menjadi masalah sejak Nawacita bidang hukum tidak tercapai.

KAMI juga menilai keadilan masyarakat telah terkoyak. Prinsip equality before the law semakin jauh dari harapan. Terbukti, menurut KAMI, pelanggar hukum yang dekat dengan kekuasaan mendapat perlakuan istimewa. Sedangkan di sisi lain, tutur Rochmat, pihak yang berseberangan mudah menjadi pesakitan dan diproses secara ketat dengan penuh rekayasa.

"Aparat penegak hukum menjadi kepanjangan tangan dari kepentingan politik kekuasaan. Hukum telah diterapkan 'semau-maunya' sendiri, sebagaimana dalam kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq Shihab, dan para aktivis lainnya. Seyogyanya mereka segera dibebaskan, tanpa syarat," ujar saat konferensi pers secara virtual berisi enam pernyataan sikap KAMI, Selasa (12/1/2021).( )

Rochmat membeberkan, masih pada bidang hukum ada banyak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan Pemerintahan Joko Widodo tanpa ada alasan "dalam keadaan genting dan memaksa" dan menunjukkan abainya pemerintah terhadap ketentuan Konstitusi, khususnya Pasal 22 UUD 1945.( )

Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 mengingatkan sifat aturan ini “noordverordeningsrecht” harus sangat mendesak dan darurat yang mengancam keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

"Dalam hal pembubaran ormas tanpa proses peradilan, dan sekadar Surat Keputusan Bersama Menteri, jelas telah melanggar asas due process of law. Hal demikian lebih jauh telah pula melanggar aturan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 E UUD 1945," paparnya.( )
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4309 seconds (0.1#10.140)