Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 13:05 WIB
loading...
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat melambaikan tangan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). Dia divonis 10 bulan penjara tapi tidak ditahan. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun majelis memutuskan Jumhur tidak ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan. Menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hapsoro Widodo saat membacakan putusannya di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider, sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap, sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Baca juga: Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan

Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline dan dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat. Ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani menyaksikan langsung sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.

Vonis majelis hakim terhadap Jumhur Hidayat jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved