DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:16 WIB
loading...
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR menghormati niat Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara ( IKN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pimpinan Komisi II DPR pun mempersilakan.

“Silakan, Pak Din Syamsuddin, juga pihak-pihak lain yang keberatan dengan UU IKN, mengajukan gugatan ke MK,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim kepada SINDOnews, Jumat (21/1/2022).

Luqman Hakim mengatakan apa pun putusan MK nantinya harus dihormati bersama. “Sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, saya menghormati setiap warga negara yang bermaksud menggunakan hak untuk menggugat ke MK atas suatu undang-undang yang dirasa merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Baca juga: Din Syamsuddin Siap Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK



Dia pun menilai positif niatan Din Syamsuddin tersebut. “Memakai jalur konstitusional untuk menggugat suatu undang-undang, jauh lebih terhormat dari pada memakai cara-cara lain yang inkonstitusional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Din menilai pemindahan ibu kota negara di masa pandemi ini keputusan yang tidak bijak. Terkait kapan gugatan UU IKN dilayangkan ke MK, Din Syamsuddin akan melakukannya setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved