Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Kamis, 30 September 2021 - 16:46 WIB
loading...
Aktivs KAMI Jumhur Hidayat membacakan peldoi berjudul Bumiputera Menggugat dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kebohongan yang menjeratnya. Foto: SINDONews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat membacakan pledoi berjudul Bumiputera Menggugat di PN Jakarta Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Ciptaker itu punya alasan memberi judul begitu pada nota pembelaannya.
Jumhur mengatakan, saat ini merupakan era globalisasi, bukan hanya pertukaran uang, investasi, barang, dagangan, tapi bisa juga berupa orang. Terutama bila sebuah negara tak cermat, proses migrasi secara besar bisa saja terjadi ke negara ini, yang mana dianggapnya mengerikan.
"Kalau kita biarkan cara berpikir orang masuk seenaknya ke Indonesia, maka bumiputera, emak-emak gw, babe gw pada, nenek moyang kita semualah, itu bisa kegusur, gitu loh. Jadi, kita harus mengingatkan pada siapapun yang berkuasa, jangan gampang untuk membuat orang masuk," ujarnya seusai persidangan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Menurutnya, jangan sampai membuat orang Indonesia menjadi kecanduan globalisasi dari luar, khususnya untuk orang luar. Lalu, harus pula berhati-hati dengan orang yang ada di dalam negeri yang menjadi kaki tangan mereka.
"Kaki tangan ini yang akhirnya membuat kita diadu domba, dan saya merasa diadu domba. Itu soal bumiputera," tuturnya.
Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Oky Wiratama daam pledoinya menerangkan menyatakan bahwa dari seluruh rangkaian persidangan, fakta-fakta, bukti-bukti yang dihadirkan, dan berdasarkan penjelasan saksi dan ahli, kliennya itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Maka itu, majelis hakim diharapkan memgadili perkara Jumhur menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
Jumhur mengatakan, saat ini merupakan era globalisasi, bukan hanya pertukaran uang, investasi, barang, dagangan, tapi bisa juga berupa orang. Terutama bila sebuah negara tak cermat, proses migrasi secara besar bisa saja terjadi ke negara ini, yang mana dianggapnya mengerikan.
"Kalau kita biarkan cara berpikir orang masuk seenaknya ke Indonesia, maka bumiputera, emak-emak gw, babe gw pada, nenek moyang kita semualah, itu bisa kegusur, gitu loh. Jadi, kita harus mengingatkan pada siapapun yang berkuasa, jangan gampang untuk membuat orang masuk," ujarnya seusai persidangan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Menurutnya, jangan sampai membuat orang Indonesia menjadi kecanduan globalisasi dari luar, khususnya untuk orang luar. Lalu, harus pula berhati-hati dengan orang yang ada di dalam negeri yang menjadi kaki tangan mereka.
"Kaki tangan ini yang akhirnya membuat kita diadu domba, dan saya merasa diadu domba. Itu soal bumiputera," tuturnya.
Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Oky Wiratama daam pledoinya menerangkan menyatakan bahwa dari seluruh rangkaian persidangan, fakta-fakta, bukti-bukti yang dihadirkan, dan berdasarkan penjelasan saksi dan ahli, kliennya itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Maka itu, majelis hakim diharapkan memgadili perkara Jumhur menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
Lihat Juga :