Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Itu Sesuai Fakta dan Kami Tidak Merekayasa
Selasa, 12 Januari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. dok sindonews
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan, Selasa 12 Januari 2021.
(Baca juga : Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut. "Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo dalam keterangannya.
(Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)
Menurut Argo, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup. "Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
(Baca Juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)
(Baca juga : Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut. "Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo dalam keterangannya.
(Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)
Menurut Argo, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup. "Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
(Baca Juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)
Lihat Juga :