Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah

Kamis, 11 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Pentolan Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pentolan Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Kendati demikian, Jumhur mengaku tak kapok memberikan kritik tentang kebijakan-kebijakan pemerintah meski cuitannya tentang Omnibus Law UU Ciptaker berujung kasus hukum.

"Saya rasa, saya kan orang yang setia kepada pikiran. Sejak mahasiswa saya dipenjara karena kasus, karena saya setia pada pikiran saya bahwa mereka (pemerintah) saat itu salah," ujar Jumhur saat ditanyai kapok tidaknya melakukan kritik melalui medsos di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, dia tak memilik dendam pada siapa pun meski dahulu dia pernah di penjara selama 3 tahun lamanya, begitu juga saat ini. Hanya saja, meski zaman telah berubah ke zaman Reformasi saat ini, kebebasan berpendapat dinilainya berubah.

"Saya menyampaikan pendapat tetap seperti dahulu kala, tapi sistem berubah, indeks demokrasi menurun dan statement saya dianggap salah. Saya agak sedikit kecil hati, seharusnya pengadilan sejalan dengan eksekutif."

"Dalam hal ini sebetuknya kita berharap, meskipun ada pengadilan tinggi ya, ada MA, harusnya pengadilan menjadi benteng bagi tindakan sewenang-wenang eksekutif yang menurunkan grade demokrsi," sambungnya.

Terkait pengajuan banding atas vonis majelis hakim tentang 10 bulan penjara itu, dia menambahkan masih akan memikirkan dan mempertimbangkannya dahulu. Sebabnya, persoalan banding itu merupakan putusan bersama dengan tim pengacaranya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)