Kepala Daerah Harus Kawal Efektivitas Pembatasan Kegiatan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:52 WIB
loading...
Kepala Daerah Harus Kawal Efektivitas Pembatasan Kegiatan
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline berpindah peron di Stasiun Manggarai, Jakarta, saat jam pulang kantor, Kamis (7/1/21)). FOTO/SINDO MEDIA/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para gubernur mengawal ketat pelaksanaan pembatasan kegiatan dengan melakukan monitoring dan rapat koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi penyebarluasan Covid-19 bisa efektif.

Perintah tersebut merupakan bagian Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali. Pembatasan itu akan mulai diterapkan pada 11-25 Januari mendatang.

(Baca juga: Ridwan Kamil Optimistis PSBB Tak Akan Berdampak Signifikan )

Selain untuk gubernur, instruksi juga berlaku untuk bupati atau walikota yang daerahnya terkena pembatasan kegiatan. Daerah dimaksud antara lain Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya (Jawa Barat); Kab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Banten); Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya (Jawa Tengah).

Selanjutnya, Kota Yogyakarta, Kab Bantul, Kab Gunung Kidul, Kab Sleman dan Kab Kulon Progo (DIY); Surabaya Raya dan Malang Raya (Jawa Timur); dan Kab Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya (Bali).’’Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,’’ ujar Tito, di Jakarta Kamis (7/1/21).

Mantan Kapolri itu juga meminta daerah mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

‘’Mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI,’’ katanya.

(Baca juga: Rekor! Covid-19 Bertambah 8.854 Kasus, DKI, Jabar dan Jateng Tertinggi )

Selain mengawal pelaksanan pemberlakuan pembatasan kegiatan, pemerintah juga meminta daerah lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan 3M, dan memperkuat kemampuan 3T, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU maupun tempat isolasi/karantina.

Sejumlah kepala daerah menegaskan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan di wilayahnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bahkan menyebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali merupakan usulan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Diungkapkannya, pada Selasa (5/1/2021) lalu, Gubernur Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3002 seconds (0.1#10.140)