Kepala Daerah Harus Kawal Efektivitas Pembatasan Kegiatan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:52 WIB
loading...
Kepala Daerah Harus...
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline berpindah peron di Stasiun Manggarai, Jakarta, saat jam pulang kantor, Kamis (7/1/21)). FOTO/SINDO MEDIA/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para gubernur mengawal ketat pelaksanaan pembatasan kegiatan dengan melakukan monitoring dan rapat koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi penyebarluasan Covid-19 bisa efektif.

Perintah tersebut merupakan bagian Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali. Pembatasan itu akan mulai diterapkan pada 11-25 Januari mendatang.

(Baca juga: Ridwan Kamil Optimistis PSBB Tak Akan Berdampak Signifikan )

Selain untuk gubernur, instruksi juga berlaku untuk bupati atau walikota yang daerahnya terkena pembatasan kegiatan. Daerah dimaksud antara lain Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya (Jawa Barat); Kab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Banten); Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya (Jawa Tengah).

Selanjutnya, Kota Yogyakarta, Kab Bantul, Kab Gunung Kidul, Kab Sleman dan Kab Kulon Progo (DIY); Surabaya Raya dan Malang Raya (Jawa Timur); dan Kab Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya (Bali).’’Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,’’ ujar Tito, di Jakarta Kamis (7/1/21).

Mantan Kapolri itu juga meminta daerah mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

‘’Mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI,’’ katanya.

(Baca juga: Rekor! Covid-19 Bertambah 8.854 Kasus, DKI, Jabar dan Jateng Tertinggi )

Selain mengawal pelaksanan pemberlakuan pembatasan kegiatan, pemerintah juga meminta daerah lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan 3M, dan memperkuat kemampuan 3T, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU maupun tempat isolasi/karantina.

Sejumlah kepala daerah menegaskan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan di wilayahnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bahkan menyebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali merupakan usulan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Diungkapkannya, pada Selasa (5/1/2021) lalu, Gubernur Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
9 WNI Jalani Pemeriksaan...
9 WNI Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki Sebelum Kembali ke Indonesia
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Vinski Tower & Celltech...
Vinski Tower & Celltech Stem Cell Centre Masuk Top 10 One Stop Stem Cell Center Dunia
Transformasi Akademi...
Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Jangan Tunggu Keluhan,...
Jangan Tunggu Keluhan, Pemeriksaan Mata Anak Perlu Dilakukan Sejak Dini
5 Manfaat Kopi yang...
5 Manfaat Kopi yang Jarang Diketahui, Bikin Panjang Umur hingga Cegah Penyakit Kronis
Rekomendasi
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Berita Terkini
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Infografis
Yossi Cohen, Mantan...
Yossi Cohen, Mantan Kepala Mossad yang Menantang Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved