Kepala Daerah Harus Kawal Efektivitas Pembatasan Kegiatan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:52 WIB
loading...
Kepala Daerah Harus Kawal Efektivitas Pembatasan Kegiatan
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline berpindah peron di Stasiun Manggarai, Jakarta, saat jam pulang kantor, Kamis (7/1/21)). FOTO/SINDO MEDIA/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para gubernur mengawal ketat pelaksanaan pembatasan kegiatan dengan melakukan monitoring dan rapat koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi penyebarluasan Covid-19 bisa efektif.

Perintah tersebut merupakan bagian Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali. Pembatasan itu akan mulai diterapkan pada 11-25 Januari mendatang.

(Baca juga: Ridwan Kamil Optimistis PSBB Tak Akan Berdampak Signifikan )

Selain untuk gubernur, instruksi juga berlaku untuk bupati atau walikota yang daerahnya terkena pembatasan kegiatan. Daerah dimaksud antara lain Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya (Jawa Barat); Kab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Banten); Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya (Jawa Tengah).

Selanjutnya, Kota Yogyakarta, Kab Bantul, Kab Gunung Kidul, Kab Sleman dan Kab Kulon Progo (DIY); Surabaya Raya dan Malang Raya (Jawa Timur); dan Kab Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya (Bali).’’Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,’’ ujar Tito, di Jakarta Kamis (7/1/21).

Mantan Kapolri itu juga meminta daerah mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

‘’Mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI,’’ katanya.

(Baca juga: Rekor! Covid-19 Bertambah 8.854 Kasus, DKI, Jabar dan Jateng Tertinggi )

Selain mengawal pelaksanan pemberlakuan pembatasan kegiatan, pemerintah juga meminta daerah lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan 3M, dan memperkuat kemampuan 3T, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU maupun tempat isolasi/karantina.

Sejumlah kepala daerah menegaskan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan di wilayahnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bahkan menyebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali merupakan usulan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Diungkapkannya, pada Selasa (5/1/2021) lalu, Gubernur Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah.

"Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/1/21).

Dia menandaskan, Pemprov DKI berharap ada satu kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB. Dalam pandangannya, penyamaan periode PSBB se-pulau Jawa dan Bali sangat baik karena bisa melakukan pengetatan bersama.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah bersiap menindaklanjuti kebijakan pemerinta puat dengan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi sekitar 75% pekerja di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya, termasuk aktivitas warga di kedua wilayah tersebut.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, kebijakan WFH yang disertai pengetatan aktivitas warga tersebut akan berlaku selama dua pekan dan dimulai pada 11 Januari mendatang. Pihaknya, kata Kang Emil, kini tengah menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut.

Adapun dari Banten, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan Covid-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar. Aturan dimaksud merupakan jawaban dari arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Dan itu bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini arahan dari Bapak Presiden untuk menetapkan pengetatan dalam rangka kita menyambut situasi kekinian,” ujar Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta.

Dia kemudian mengungkapkan, kesadaran protokol kesehatan masyarakat Banten juga fluktuatif.Karena itu diperlukan upaya terus-menerus untuk mengingatkan.

Adapun dari Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, PSBB yang akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya berbeda dengan PSBB sebelumnya. Sebab, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan, namun pembatasan. “Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengajak para tokoh-tokoh di daerah baik tokoh formal dan non formal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Covid-19 nyata, bukan konspirasi, bahkan telah menimbulkan korban jiwa.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 terus melonjak tajam. Data per tanggal 7 Januari 2021 menunjukkan bahwa kasus positif Covid-19 harian bertambah signifikan yakni 9.321 kasus. Karena itu pemerintah segera mengambil langkah responsif yaitu memberlakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah per tabggal 11 - 25 Januari 2021.

Doni pun menegaskan, semakin hari mereka yang terpapar Covid-19 sudah semakin dekat dengan kita. Sehingga, protokol kesehatan juga harus semakin disiplin untuk dijalankan. “Saya ulangi walaupun kita di rumah, kita pun harus menaati protol kesehatan. Terutama kepada adanya anggota keluarga yang sering melakukan aktivitas di luar rumah yang sangat mungkin berpotensi telah terpapar Covid,” tegas Doni.

(Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Doni Monardo Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Sangat Tinggi )

Kenapa Mengambil Waktu 11-25 Januari?
Menko Perekonomian juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, keputusan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan pada 11-25 Januari dilakukan karena masyarakat baru saja melewati libur Natal dan Tahun Baru.

‘’Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25-30%. Di mana kalau kita hitung dari Tahun Baru, itu jatuhnya pertengahan bulan Januari,” katanya dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

(Baca juga: Rincian Penyerapan Anggaran PEN hingga Kuartal IV 2020, Nilainya Rp579,8 Triliun )

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa minggu depan tepatnya tanggal 13 Januari juga mulai dilaksanakan program vaksinasi Covid-19.

“Dan kedua tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada. Dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan. Yang berikutnya tentu memperhitungkan memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menilai, pengambilan keputusan timing-nya telah mempertimbangkan banyak hal terutama mensinergikan antara penanganan kesehatan dan ekonomi.Bahkan, kata Wiku, dari laporan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa timing-nya juga tepat dengan terjadinya peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). “Dan ternyata timingnya juga tepat dengan indeks harga saham gabungan juga mulai meningkat,” katanya.

Selain itu, timing juga terkait adanya peningkatan kasus Covid-19 serta kaitannya dengan menekan angka kasus akibat libur panjang akhir tahun 2020. Dia pun menandaksan, langkah yang diambil pemerintah ini adalah timing yang tepat untuk memainkan gas dan rem seperti arahan Presiden Joko Widodo. “Namun tetap harus memperhatikan kegiatan ekonomi masih berjalan dengan baik. Tetapi kegiatan sosial ekonominya juga yang esensial tentunya masih bisa berjalan dengan baik,” katanya.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)