IDI Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Penyusunan PP Kesehatan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 16:47 WIB
loading...
IDI Ngaku Tak Dilibatkan...
Wakil Ketua IDI, Slamet Budiarto mengaku pihalknya tak dilibatkan dalam proses penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Wakil Ketua IDI, Slamet Budiarto menyayangkan langkah pemerintah yang merumuskan PP Kesehatan tak melibatkan IDI. Padahal, kata Slamet, banyak pihak yang akan melaksanakan turunan aturan terkait PP tersebut.


"Jadi dalam prosesnya memang saya tidak tahu, kita berpuluh-tahun sejak era Reformasi oleh teman-teman DPR oleh pemerintah selalu dilibatkan, ya dalam setiap pembuatan peraturan perundangan, tapi kali ini kita belum dilibatkan," ujar Slamet dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Kendati begitu, Slamet tak persoalkan selagi kebijakan itu bermanfaat untuk masyarakat. Ia pun berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa melibatkan IDI dan profesi lain.

"Semakin banyak yang membahas biasanya semakin sempurna peraturan tersebut," ucap Slamet.

Slamet pun berharap tim transisi Presiden terpilih Prabowo Subianto juga dilibatkan dalam merumuskan PP tersebut. Apalagi, kata Slamet, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal dua bulan lagi.



"Mungkin dalam pembuatan PP ini memang seharusnya pemerintahan Bapak Presiden Jokowi dan tinggal 2 bulan, tentunya Presiden terpilih kan punya tim juga memang seyogianya melibatkan tim tersebut dalam pembuatan PP ini," tandas Slamet.

Sekadar informasi, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro kontra. Penggabungan banyak kluster di dalam satu PP menjadi salah satu yang menjadi persoalan di masyarakat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9096 seconds (0.1#10.140)