Kepala Daerah Harus Kawal Efektivitas Pembatasan Kegiatan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:52 WIB
loading...
A A A
"Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/1/21).

Dia menandaskan, Pemprov DKI berharap ada satu kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB. Dalam pandangannya, penyamaan periode PSBB se-pulau Jawa dan Bali sangat baik karena bisa melakukan pengetatan bersama.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah bersiap menindaklanjuti kebijakan pemerinta puat dengan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi sekitar 75% pekerja di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya, termasuk aktivitas warga di kedua wilayah tersebut.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, kebijakan WFH yang disertai pengetatan aktivitas warga tersebut akan berlaku selama dua pekan dan dimulai pada 11 Januari mendatang. Pihaknya, kata Kang Emil, kini tengah menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut.

Adapun dari Banten, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan Covid-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar. Aturan dimaksud merupakan jawaban dari arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Dan itu bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini arahan dari Bapak Presiden untuk menetapkan pengetatan dalam rangka kita menyambut situasi kekinian,” ujar Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta.

Dia kemudian mengungkapkan, kesadaran protokol kesehatan masyarakat Banten juga fluktuatif.Karena itu diperlukan upaya terus-menerus untuk mengingatkan.

Adapun dari Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, PSBB yang akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya berbeda dengan PSBB sebelumnya. Sebab, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan, namun pembatasan. “Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengajak para tokoh-tokoh di daerah baik tokoh formal dan non formal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Covid-19 nyata, bukan konspirasi, bahkan telah menimbulkan korban jiwa.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 terus melonjak tajam. Data per tanggal 7 Januari 2021 menunjukkan bahwa kasus positif Covid-19 harian bertambah signifikan yakni 9.321 kasus. Karena itu pemerintah segera mengambil langkah responsif yaitu memberlakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah per tabggal 11 - 25 Januari 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)