AJI Desak MA Cabut Larangan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan

Senin, 21 Desember 2020 - 20:05 WIB
loading...
AJI Desak MA Cabut Larangan...
AJI Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut ketentuan pengambilan foto dan merekam persidangan harus seizin hakim/ketua majelis hakim. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Indonesia mendesak Mahkamah Agung ( MA ) mencabut ketentuan pengambilan foto dan merekam persidangan harus seizin hakim/ketua majelis hakim.

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan menyatakan ketentuan pengambilan foto dan merekam sidang harus seizin hakim/ketua majelis hakim pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebenarnya hampir sama dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. (Baca juga: Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik)

Dalam SE itu, tutur Manan, menyebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Bahkan dalam SE tersebut tercantum bahwa ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan. Ketentuan ini kemudian dicabut MA setelah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Secara utuh, Pasal 4 ayat (6) Perma 5 Tahun 2020 berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

Manan membeberkan pelanggaran terhadap Pasal tersebut dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Karenanya, kata Manan, atas penerbitan Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang memasukkan lagi ketentuan yang sudah pernah dipersoalkan sebelumnya maka AJI Indonesia menyampaikan dua sikap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Microdrama Lagi Viral,...
Microdrama Lagi Viral, Judul You Light Up My World Wajib Ditonton di V+Short
Kisah Maroko di Piala...
Kisah Maroko di Piala Dunia 2026: Cuma 7 Pemain Kelahiran Tanah Asal, Mayoritas dari Eropa
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved