Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

Rabu, 25 November 2020 - 23:26 WIB
loading...
Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi
Muhammad Rudjito, kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi, mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU di persidangan, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke Nurhadi. .Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.Dok
A A A
JAKARTA - Muhammad Rudjito, kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke Nurhadi. Rezky Herbiyono sendiri merupakan menantu Nurhadi.

"Disini kan persoalannya soal Pasal 12a dan 12B, soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky," ujar Rudjito saat menghadiri persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Menurut Rudjito, hingga saat ini tidak ada satupun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. Dia mengklaim adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.

"Sampai sekarang enggak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," tegasnya. (Baca: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan)

Rudjito menjelaskan soal kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, dimana, dalam persidangan, Yoga mengaku namanya dicatut oleh Rezky Herbiyono untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Rezky sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit.

Hanya saja, Rezky meminjam nama Yoga Dwi karena ada aturan membeli lahan di Kabupaten Padang Lawas dibatasi hingga lima hektare persatu nama pemilik."Sebetulnya persoalannya adalah ini kan soal pembatasan kepemilikan. Di sana itu pembatasan menurut ketentuannya kan ada pembatasan bahwa seseorang maksimal boleh memiliki kalau enggak salah 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah, salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTP-nya Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," bebernya.

Rudjito menekankan bahwa tujuan Rezky meminjam nama Yoga Dwi Hartiar sebenarnya bukan untuk menyamarkan aset. Dia pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset oleh Rezky."Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," pungkasnya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)