Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi
Rabu, 25 November 2020 - 23:26 WIB
loading...
Muhammad Rudjito, kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi, mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU di persidangan, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke Nurhadi. .Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.Dok
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Rudjito, kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke Nurhadi. Rezky Herbiyono sendiri merupakan menantu Nurhadi.
"Disini kan persoalannya soal Pasal 12a dan 12B, soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky," ujar Rudjito saat menghadiri persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Menurut Rudjito, hingga saat ini tidak ada satupun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. Dia mengklaim adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.
"Sampai sekarang enggak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," tegasnya. (Baca: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan)
Rudjito menjelaskan soal kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, dimana, dalam persidangan, Yoga mengaku namanya dicatut oleh Rezky Herbiyono untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Rezky sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit.
"Disini kan persoalannya soal Pasal 12a dan 12B, soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky," ujar Rudjito saat menghadiri persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Menurut Rudjito, hingga saat ini tidak ada satupun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. Dia mengklaim adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.
"Sampai sekarang enggak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," tegasnya. (Baca: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan)
Rudjito menjelaskan soal kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, dimana, dalam persidangan, Yoga mengaku namanya dicatut oleh Rezky Herbiyono untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Rezky sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit.
Lihat Juga :