Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik

Senin, 21 Desember 2020 - 17:53 WIB
loading...
Ambil Gambar, Audio,...
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik MA yang mengeluarkan aturan pengambilan gambar, audio, dan visual di ruang persidangan harus izin ketua majelis hakim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan aturan pengambilan gambar , audio, dan visual di ruang persidangan harus izin ketua majelis hakim.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar mengatakan pada sidang yang terbuka untuk umum, maka mengambil foto, audio dan audio-visual adalah bagian dari akses terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik. (Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Persidangan Empat Perkara)

“Izin dari hakim baru relevan jika para pengunjung sidang, termasuk media massa membawa peralatan atau dengan cara-cara yang pada dasarnya mengganggu tidak hanya persidangan. Akan tetapi, pengadilan secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (21/12/2020).

Prinsip peradilan terbuka untuk umum itu sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Proses pengambilan gambar, audio, dan audio-visual baru tertutup dalam perkara kesusilaan atau anak.

Dio mengatakan jika aturan ini diberlakukan, MA harus menjamin setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi mengenai persidangan, baik dalam bentuk foto, audio, dan rekaman visual. Semua itu harus bisa diakses oleh masyarakat secara bebas dan aktual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Jejak Penampilan Terbaik...
Jejak Penampilan Terbaik Tim Afrika dalam Sejarah Piala Dunia
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved