MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:41 WIB
loading...
MK Sidangkan Putusan...
MK menggelar sidang pembacaan putusan uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Jaminan Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pleno pembacaan putusan uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Jaminan Fidusia (pengalihan hak kepemilikan) pada Kamis (17/12/2020).

Berdasarkan lansiran website resmi MK, tercantum uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap UUD 1945 teregister dengan perkara nomor: 89/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh mantan manajer logistik sekaligus mantan direktur PT Frina Lestari Nusantara Yok Sagita.

(Baca: Uji Materi UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR Harap Hakim MK Memutus secara Adil)

Sementara uji materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945 terdaftar dengan perkara nomor: 99/PUU-XVIII/2020. Gugatan diajukan oleh Joshua Michael Djami (kolektor bersertifikasi di sebuah perusahaan finance).

"Acara: Pengucapan Putusan," bunyi informasi singkat di website resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Berdasarkan berkas gugatan perkara nomor 89, Yok Sagita menguji ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2004. Pasal ini berbunyi, "Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum."

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Yok yang pernah bekerja selama 6 tahun di PT Frina Lestari Nusantara merasa telah kehilangan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Yok berasalan tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tidak memperoleh keadilan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan seketika kepada Yok tanpa melalui proses hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Baca: Sidang Uji Materi UU Ciptaker, KSPSI Harap MK Menangkan Gugatan Pemohon)

Sedangkan pada berkas gugatan perkara nomor 99, Joshual Michael Djami menguji ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal ini tertera bahwa, "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Joshua berargumentasi bahwa Joshua menjalankan tugas atau pekerjaannya selaku kolektor yang bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia atau debitur. Jika tidak berhasil tertagih, maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia terhadap pemberi hak fidusia (debitur).

(Baca: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)

Dia menilai, dengan adanya ketentuan a quo menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran hak terhadap Joshua yang berkedudukan sebagai kolektor yang bertugas di bidang penagihan dan eksekusi agunan di perusahaan finance, sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945. Joshua yang telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai prosedur serta dengan tidak melakukan suatu intimidasi ataupun kekerasan fisik.

Sebagai kolektor, Joshua melakukan negosiasi secara damai terlebih dahulu dalam melakukan penagihan dan eksekusi objek jaminan fidusia. Tapi di sisi lain, Joshua mendapatkan tanggapan yang berbanding terbalik dari pihak pemberi hak fidusia (debitur).

Selain itu menurut Joshua, tidak adanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasalnya kata dia, telah tercipta kedudukan yang lebih berat pada satu pihak di mana kreditur harus membawa perkara ke pengadilan, sementara debitur tidak harus membawa perkara ke pengadilan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Serikat Pekerja Gelar...
Serikat Pekerja Gelar KLB, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Hubungan Industrial
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved