Sidang Uji Materi UU Ciptaker, KSPSI Harap MK Menangkan Gugatan Pemohon

Rabu, 25 November 2020 - 12:17 WIB
loading...
Sidang Uji Materi UU...
Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/11/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/11/2020). Dalam sidang pendahuluan, pemohon berharap MK menangkan gugatan yang dilayangkan.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Hermanto mengatakan, dalam sidang pendahuluan yang digelar Selasa, 24 November 2020 majelis hakim hanya memberikan saran terhadap salinan permohonan yang diajukan. "Jadi tadi hanya sidang pendahuluan dan lebih banyak mendegarkan saran dari majelis hakim," kata Hermanto saat dihubungi, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh)

Hermanto menjelaskan, permohonan yang diminta sebenarnya sudah siap semua sesuai saran yang diberikan oleh majelis hakim. Namun, karena agenda sidang pendahuluan hanya mendengarkan saran perbaikan permohonan, pihaknya akan menyerahkan kembali berkas permohonan sebelum 7 Desember mendatang. Hermanto berharap, majelis hakim dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan pemohon dan mengembalikan sesuai Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. "Ada beberapa kluster yang kita ajukan. Kluster itu pokok permohonan. Ada BPJS, Tenaga Kerja Asing, pelatihan kerja dan sebagainya. Ada 12 kluster kalau tidak salah," pungkasnya. (Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Gugat Prosedur Pembuatan UU Cipta Kerja)

Sementara itu, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja, William Yani menuturkan, Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, 82, dan 83 UU Ciptaker terhadap UUD 1945, yaitu pada Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 27 ayat (2); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28E ayat (3); dan Pasal 28I. Menurut para pemohon, pasal-pasal a aquo pada UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.

Secara spesifik para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Cipta kerja masing-masing yakni Pasal 81 angka 3, Pasal 81 angka 4 tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16, dan angka 17 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, dan Pasal 81 angka 18, angka 19, dan angka 20 terkait pekerja alih daya atau outsourcing.

Berikutnya, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 ihwal rentang waktu kerja, Pasal 81 angka 23 tentang cuti, Pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 35, dan angka 36 terkait upah minimum, dan Pasal 81 angka 37,l dan angka 38 tentang pemutusan hubungan kerja.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
May Day 2026 di Monas...
May Day 2026 di Monas Bakal Dihadiri Presiden, KSPSI Pastikan Tak Pakai Anggaran Negara
Prabowo Bakal Beri Kejutan...
Prabowo Bakal Beri Kejutan saat May Day di Monas Lusa
Prabowo Dialog dengan...
Prabowo Dialog dengan KSPI dan Partai Buruh selama 1,5 Jam, Bahas Apa?
FSP FARKES KSPSI dan...
FSP FARKES KSPSI dan Serikat Pekerja Kesehatan Turkiye Teken Kerja Sama Bilateral
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Lansia Korban Penyiraman...
Lansia Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved