UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu

Rabu, 02 September 2020 - 17:06 WIB
loading...
UU Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi. FOTO:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang yang baik adalah yang sesuai dengan pekembangan zaman dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Untuk menciptakan hukum seperti itu tentu dibutuhkan pembahasan yang mendalam, diskusi panjang lebar, dan waktu yang panjang.

Namun agaknya itu tak berlaku lagi saat ini. Coba lihat beberapa perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR belakangan ini. Proses pembuatannya serba singkat laksana kilat. RUU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) hanya butuh waktu tempo 12 hari. Dan yang terbaru, RUU Mahkamah Konstitusi (MK) lebih cepat lagi, hanya satu minggu.

Perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK disetujui menjadi UU, Selasa (1/9) kemarin, melalui sidang paripurna DPR.

Substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK, antara lain, kedudukan susunan dan wewenang MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi.

Kemudian, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.

Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved