UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu

Rabu, 02 September 2020 - 17:06 WIB
loading...
UU Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi. FOTO:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang yang baik adalah yang sesuai dengan pekembangan zaman dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Untuk menciptakan hukum seperti itu tentu dibutuhkan pembahasan yang mendalam, diskusi panjang lebar, dan waktu yang panjang.

Namun agaknya itu tak berlaku lagi saat ini. Coba lihat beberapa perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR belakangan ini. Proses pembuatannya serba singkat laksana kilat. RUU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) hanya butuh waktu tempo 12 hari. Dan yang terbaru, RUU Mahkamah Konstitusi (MK) lebih cepat lagi, hanya satu minggu.

Perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK disetujui menjadi UU, Selasa (1/9) kemarin, melalui sidang paripurna DPR.

Substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK, antara lain, kedudukan susunan dan wewenang MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi.

Kemudian, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.

Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Nonton Madagascar: Escape...
Nonton Madagascar: Escape 2 Africa, Ini Link Streaming di VISION+!
Sering Dikira Daki,...
Sering Dikira Daki, Bercak Hitam di Leher Bisa Jadi Tanda Resistensi Insulin
Berita Terkini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Anggap Kapolri Sahabat,...
Anggap Kapolri Sahabat, Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Ini Rival
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved