Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kliennya Dikriminalisasi
Senin, 25 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini. Semua dalil dan bukti yang disampaikan pemohon tak mampu dibantah termohon," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulannya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan
Dalam kesimpulannya, tim pengacara Tom Lembong menerangkan tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara nyata tidak terbukti. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.
"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasehat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," katanya.
"Banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini. Semua dalil dan bukti yang disampaikan pemohon tak mampu dibantah termohon," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulannya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan
Dalam kesimpulannya, tim pengacara Tom Lembong menerangkan tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara nyata tidak terbukti. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.
"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasehat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," katanya.
Lihat Juga :